Marak Jual Beli Selfie KTP, OJK-Polri Wajib Berantas Pinjol Ilegal

- 29 Juni 2021, 07:42 WIB
ilustrasi pinjaman online
ilustrasi pinjaman online /Pexels/kuncheek/

GALAMEDIA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Polri harus memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal menyusul jual beli selfie KTP secara tidak sah yang marak di platform media sosial.

Pasalnya, hal itu meresahkan masyarakat karena dibarengi atau diikuti dengan tindak kejahatan transfer tanpa sepengetahuan korban ke rekeningnya oleh pinjol ilegal

Seperti diketahui, saat ini jual beli data pribadi di media sosial dibanderol mulai Rp15 ribu hingga Rp25 ribu. Hal itu tergantung pada kelengkapan identitas yang ada dan baru atau lamanya data tersebut.

Baca Juga: Magelang Zona Merah, Taman Wisata Candi Borobudur Ditutup Sementara Mulai Hari Ini

Pakar keamanan siber Doktor Pratama Persadha menduga, jika ditelusuri asal mula kebocoran ini, kemudian diperjualbelikannya foto KTP selfie adalah dari vendor yang membantu verifikasi dari berbagai aplikasi.

"Tidak hanya aplikasi populer semacam dompet digital, aplikasi seperti PLN mobile juga membutuhkan foto KTP selfie untuk verifikasi. Untuk membantu verifikasi ini, ternyata diperbantukan pihak ketiga sebagai vendor," katanya.

Selain itu, katanya, ada pula yang berasal dari kebocoran pinjol ilegal juga, bahkan jumlahnya relatif cukup banyak.

Baca Juga: Inggris vs Jerman: Three Lions Tak Pernah Menang, Tiga Pemain Der Panzer Terancam Absen

Hal ini mengingat mereka ini tidak concern terhadap keamanan sehingga para pelaku kejahatan siber mudah sekali meretasnya.

Dalam kasus yang pertama kali viral, kata Pratama, adalah saat pegawai vendor yang melakukan verifikasi OVO. Ternyata langsung melakukan kontak via WA kepada orang yang datanya sedang mereka verifikasi. Hal ini lantas viral di medsos.

"Celah inilah yang juga dimanfaatkan dengan menjual foto selfie ke pinjol ilegal," kata Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) ini.

Baca Juga: EURO 2020: Eksekusi Kylian Mbappe Gagal, Prancis Tumbang di Tangan Swiss

Sebenarnya, lanjut Pratama, ada dua hal yang dilakukan, yakni pertama pinjol melakukan transfer ke rekening pemilik kartu tanda penduduk (KTP) asli dengan harapan pinjol bisa menagih dengan bunga tinggi.

Kedua, pelaku yang memiliki foto KTP selfie ini bisa saja membuat rekening palsu, kemudian melakukan apply ke pinjol dan transfer ke rekening yang mereka buat. Kedua hal tersebut sama-sama sangat merugikan masyarakat.

Oleh karena itu, Pratama menegaskan, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK seharusnya bisa menjadi solusi. Namun, sayangnya rencana menjadikan debitur financial technology (fintech) masuk SLIK OJK masih belum terealisasi.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 29 Juni 2021: Nana Bisa Tenang Soal Butik, Dewa Masih Cemburu Buta

"Yang nantinya bisa masuk hanya debitur fintech yang terdaftar resmi di OJK, sedangkan fintech pinjol ilegal tidak bisa," kata Pratama yang juga dosen pascasarjana pada Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN).***

Editor: Brilliant Awal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x