GALAMEDIA - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan solat Idul Adha 1442 H di masa PPKM Darurat saat ini.
Pelaksanaan solat Idul Adha ditiadakan pada wilayah yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Salat Hari Raya Iduladha 1442 H/2021 M ditiadakan pada Kabupaten/Kota dengan Zona Merah dan Zona Oranye yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat meskipun tidak termasuk kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat," demikian dikutip Galamedia dalam laman resmi Kemenag.
Baca Juga: Kebakaran Landa Kantor BPOM, Begini Kronologi Kejadiannya
Oleh karena itu, sesuai anjuran pemerintah salat Idul Adha 1442 H agar dilakukan di rumah saja.
Adapun niat dan tata cara salat Idul Adha sendiri di rumah maupun berjamaah sebagai berikut.
Niat salat Idul Adha berjamaah:
Usholli sunnatan 'iidil adhaa rok'ataini mustaqbilal qiblati (makmumam/imaman) lillahi ta'ala.
Artinya: Aku berniat salat sunnah Idul Adha dua rakaat menghadap kiblat (menjadi makmum/imam) karena Alla ta'ala.