Setelah Haid Tuntas, Haruskah Seorang Istri Menerima Ajakan Suami Berhubungan Intim Sebelum Mandi Wajib?

- 5 September 2021, 08:50 WIB
Ilustrasi  ajakan hubungan intim suami kepada istrinya yang baru selesai haid.
Ilustrasi ajakan hubungan intim suami kepada istrinya yang baru selesai haid. /PIXABAY/sasint

GALAMEDIA - Bisa jadi seorang suami langsung meminta istrinya yang baru selesai haid berhubungan badan meski ternyata belum keramas atau mandi wajib.

Mungkin saja hal seperti itu bisa menjadi  dilema bagi sang istri. Satu sisi ogah menolak suami karena takut dosa, sisi lainnya merasa dirinya belum bersih. 

Namun pada dasarnya, hubungan intim terlarang dilakukan saat seorang wanita masih dalam masa haid.

Allah SWT berfirman, "Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid, katakanlah “itu adalah sesuatu yang kotor”, karena itu jauhilah istri pada waktu haid, dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci, apabila mereka telah suci, campurilah mereka…” (QS. Al-Baqarah: 222).

Al Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, “dan (Allah SWT) melarang untuk mendekati mereka (para istri) dengan melakukan jima’ (hubungan badan) selama haid masih ada, dan bisa dipahami bahwa: jika haid telah selesai maka kembali menjadi halal”. (Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim: 1/439).

Setelah selesai masa haid dan berhenti darahnya, maka seorang wanita diwajibkan untuk melakukan mandi untuk menyucikan dirinya. Agar ia kembali bisa melakukan kewajiban-kewajiban yang telah ditinggalkan selama masa haid, seperti sholat, puasa, dan melayani suaminya dengan berhubungan badan.

Baca Juga: Puluhan Warga Karawang Bertumbangan Diduga Keracunan Makanan Usai Ikuti Pengajian

Maka mayoritas para ulama seperti Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’I, Mazhab Hambali dan lainnya menjadikan mandi wajib setelah haid sebagai syarat dibolehkannya melakukan hubungan intim.

Sebagaimana Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Bahwa sesungguhnya berhubungan intim dengan wanita yang sedang haid sebelum melakukan mandi wajib hukumnya haram, walaupun darah haid nya telah berhenti, sebagaimana yang dikatakan oleh kebanyakan ahli ilmu”. (Al-Mughni: 1/384).

Syaikhul Islam ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Tidak boleh behubungan intim dengan wanita haid dan nifas sampai melakukan mandi wajid, apabila air tidak ada atau wanita tersebut ditakutkan terjadinya bahaya jika menggunakan air karena sakit atau dingin yang sangat maka hendaklah ia ber-tayammum, dan dibolehkan melakukan hubungan intim setelah itu, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci” yaitu: berhentinya darah haid, “Maka apabila mereka telah suci” yaitu: mereka telah melakukan mandi wajib”. (Majmuatul Fatawa: 11/359).

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 5 September 2021: Penguntit Keluarga Al Makin Berani, Mama Rosa Jadi Korbannya

Ketika menafsirkan firman Allah:

Apabila mereka telah bersuci maka campurilah mereka.

Para Ulama Tafsir dari kalangan sahabat seperti Ibnu ‘Abbas radhiallahu anhuma mengatakan, “(Yaitu) apabila mereka telah melakukan mandi wajib”, Maka beliau (Ibnu Abbas) mensyaratkan bolehnya melakukan hubungan intim dengan 2 syarat; 1. Berhentinya darah haid, 2. Mandi wajib, maka tidak dibolehkan melakukan hubungan intim keculi jika dua syarat tersebut sudah terpenuhi”. (Al-Mughni: 2/384).

Namun Mazhab Hanafi dalam hal ini menyatakan pendapat yang berbeda, “Mereka berkata: Dibolehkan bagi laki-laki mendatangi istrinya jika telah berhenti darah haid dan nifas yaitu setelah berlalunya batasan waktu terlama haid 10 hari, dan waktu terlama untuk nifas 40 hari, walaupun belum melakukan mandi wajib”. (Al-Fiqhu ‘alal Mazahibil ‘Arba’ah: 73).

Baca Juga: Persib Pecundangi Barito Putera Lewat Gol Marc Klok, Langsung Bertengger di Papan Atas Klasemen Liga 1

Hanya saja, mayoritas para ulama menyatakan bahwa pendapat mazhab Hanafi di sini sangat lemah, dan yang rajihnya adalah pendapat yang mengatakan bahwa mandi wajib merupakan syarat bolehnya mencampuri istri setelah berhenti darah haidnya.

Sehingga jika sepasang suami dan istri melakukan hubungan badan sebelum syarat ini terpenuhi maka hukumnya haram.

Wallahu A’lam.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x