PPKM Jawa Bali Diperpanjang Sampai 20 September 2021: Bioskop Dibuka, Ini Peraturannya

- 14 September 2021, 10:45 WIB
PPKM Kembali diperpanjang dan lakukan pelonggaran pada bioskop boleh dibuka kembali
PPKM Kembali diperpanjang dan lakukan pelonggaran pada bioskop boleh dibuka kembali /Pixabay/onkelglocke/



GALAMEDIA - Pemerintah kembali mengumumkan perpanjangan PPKM Jawa Bali Level 2,3 dan 4, Senin, 13 September 2021. Ini dilakukan guna menurunkan angka kasus Covid-19 di Jawa Bali.

Dilansir Galamedia dari YouTube Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan memperpanjang PPKM level 2, 3 dan 4 di Jawa Bali hingga 20 September mendatang.

Ada sejumlah aturan terbaru yang diterapkan pemerintah untuk wilayah PPKM level 2 dan 3 saat ini dari mulai Bioskop dan Wisata di Level-level tertentu.

1. Peraturan terbaru untuk Bioskop di Wilayah PPKM Level 3 Jawa Bali

Akan dilakukan penerapan dengan kriteria level 3 sesuai Diktum Kesatu dengan menerapkan gegiatan seperti dibawah ini:

Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai, kapasitas maksimal 50 persen.

Baca Juga: Pemprov Jabar Ajak Milenial Inovasi Sektor Perikanan Melalui PIM Udang Vaname

Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk, dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam bioskop, mengikuti protokol kesehatan.

Perusahaan yang mengikuti uji coba pembukaan usahannya akan ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

2. Peraturan terbaru untuk Bioskop di Wilayah PPKM Level 2 Jawa Bali

Akan dilakukan penerapan dengan kriteria level 2 sesuai Diktum Kesatu dengan menerapkan gegiatan seperti dibawah ini:

Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk.

Pengunjung dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop dan wajib mengikuti protokol kesehatan.

Baca Juga: Intip Gaya dan Harga Fesyen Itemnya Enzy Storia, Bikin Syok!

3. Peraturan terbaru untuk Wisata di Wilayah PPKM Level 3 Jawa Bali

Pemerintah akan melakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu dengan ketentuan sebagai berikut:

Wisata yang dibuka harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai, daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

Baca Juga: BMKG Minta Pacitan Bersiap Soal Potensi Tsunami 28 Meter, Hanya 29 Menit Bisa Menyapu Wilayah Sekitar

4. Peraturan terbaru untuk Wisata di Wilayah PPKM Level 2 Jawa Bali

Pemerintah akan melakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu dengan ketentuan sebagai berikut:

Wisata yang dibuka harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
 
Menerapkan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

Baca Juga: Heboh Sperma dalam Makanan, Berikut 11 Fakta Unik Tentang Sperma yang Wajib Diketahui

Adapun untuk Bioskop dan Wisata di wilayah PPKM Level 4 masih belum ada pembukaan perusahaan wisata maupun lainnya.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x