GALAMEDIA - Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dibayarkan umat Islam pada bulan Ramadan, perintah membayar zakat diwajibkan kepada setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari secara layak.
Adapun jumlah zakat yang harus dibayarkan pun sudah ditentukan menurut syariat Islam. Misalnya zakat fitrah berupa 2,5 kg beras dan zakat mal yang dihitung sesuai jumlah harta yang dimiliki.
Bagi muslim yang tidak mampu mencukupi biaya hidup, mereka tidak wajib membayar zakat, sebaliknya, mereka malah harus diberikan zakat.
Baca Juga: RAPBD 2022 Kota Bandung, Anggota Banggar: Banyak Usulan Program yang Tidak Prioritas
Lantas siapa saja orang-orang yang berhak menerima zakat? berikut 8 orang-orang yang berhak mendapatkan zakat fitrah sesuai syariat Islam yang telah Galamedia rangkum dari berbagai sumber.
- Fakir
ialah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Orang-orang ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari hari dengan baik.
- Miskin
Di atas fakir, ada orang-orang yang disebut miskin. Mereka adalah orang-orang yang
memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup
untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu.
Baca Juga: Pekerjaan Pasar Inpres Sumedang Senilai Rp5,639 M Mangkrak
- Amil
Mereka adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan
zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.