Kemenparekraf Fasilitasi Pendirian Badan Hukum bagi Pelaku Usaha Pariwisata dan Ekraf di Kota Bandung

- 4 Desember 2021, 20:38 WIB
Kemenparekraf fasilitasi pendirian badan hukum bagi pelaku usaha pariwisata dan ekraf di Kota Bandung./Edi Kusnaedi/Galamedia
Kemenparekraf fasilitasi pendirian badan hukum bagi pelaku usaha pariwisata dan ekraf di Kota Bandung./Edi Kusnaedi/Galamedia /

GALAMEDIA - Sektor pariwisata dan ekonomikreatif (ekraf) merupakan salah satu penyumbang roda perekonomian di tengah masyarakat.

Kendati demikian, masih banyak pelaku usaha pariwisata dan ekraf yang tidak berbadan hukum.

Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Robinson Hasoloan Sinaga mengatakan, masih minimnya usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang telah berbadan hukum, sehingga kesulitan dalam mengembangkan usahanya.

Baca Juga: SEGERA BERLANGSUNG, LIVE BIG MATCH Persib vs Madura United Pukul 20.45 WIB di Liga 1

Oleh karena itu, Kemenparekraf, Kemendikbudristekdikti dan Universitas Sebelas Maret melakukan kerja sama dalam memfasilitasi pendirian badan hukum bagi pelaku usaha pariwisata dan ekraf di Kota Bandung.

Melalui program matching fund Kedaireka ada 30 pelaku usaha sektor tersebut, yang akan dibantu pendirian badan hukumnya.

Menurutnya dengan membentuk badan hukum, ada beberapa keuntungan atau kemudahan yang didapatkan, seperti memiliki legalitas usaha, mempermudah akses sumber permodalan dan keberlangsungan usaha lebih terjaga serta mitigasi resiko.

"Bisa juga mendapatkan insentif bahkan bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah. Selain itu, juga mempermudah untuk kegiatan ekspor," ungkapnya pada Program Matching Fund Kedairela 2021, Sosialisasi dan Fasilitasi Pendirian Badan Hukum di Kota Bandung, Sabtu 4 Desember 2021.

Baca Juga: Gunung Semeru Meletus, Akses Lumajang-Malang Terputus Akibat Jembatan Diterjang Lahar Dingin

Menurutnya para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, akan dibantu untuk mendirikan badan hukum. Melalui bantuan teknis dan finansial hingga terbitnya SK pendirian badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

"Pendirian badan hukum membutuhkan biaya yang tidak sedikit, dan ini yang sering menjadi keluhan bagi para pelaku usaha pariwisata dan ekraf yang kesulitan mengembangkan usahanya karena belum berbadan hukum," tuturnya.

"Kegiatan sosialisasi dan fasilitasi pendirian badan hukum juga dilakukan di daerah lainnya diantaranya Kota Semarang, Cirebon, Banyuwangi, Surabaya dan terakhir di Bandung," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Barat, Andria Kustria Wardana menerangkan bahwa dengan kondisi pandemi Covid-19, dalam dua tahun terakhir kondisi pariwisata dan ekraf dapat dikatakan memprihatinkan. Kendati dalam masa pemulihan, namun perlu terus dilakukan dorongan dan bantuan.

"Maka kami mengapresiasi dengan fasilitasi pendirian badan hukum dari pusat ini, bagi para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif," katanya.

Ia menerangkan di Jawa Barat ada sekitar 48.383 pelaku usaha ekonomi kreatif dan pariwisata yang terdampak Covid-19. Oleh karena itu, dengan bantuan pendirian badan hukum maka dapat ikut mengembangkan kembali sektor tersebut di Jawa Barat.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x