Pengendara Mobil Wajib Tahu! Berapa Sih Durasi Aman Mengemudi Jarak Jauh? Simak Penjelasannya

- 8 Maret 2022, 13:47 WIB
Ilustrasi mobil.
Ilustrasi mobil. /Pexels/Sourav Mishra

GALAMEDIA - Mengendarai mobil untuk berpergian ke mana saja memang menjadi solusi bagi kita untuk mempercepat waktu tempuh dibandingkan dengan berjalan kaki atau naik angkutan umum.

Contohnya menggunakan kendaraan pribadi mobil, selain bisa bersantai tanpa terburu-buru kita juga dapat menghemat pengeluaran.

Tapi tahukah kita, bahwa mengendarai kendaraan mobil dengan jarak yang jauh ada durasi amannya lo. Kenapa? Karena berkendara di jalan raya, merupakan kegiatan yang penuh risiko. 

Baca Juga: Lautan Manusia Sejauh Mata Memandang, Warga Ukraina Berebut Naik Kereta Usai Gempuran Hebat Rusia di Karkhiv

Selama di jalan raya, berbagai kemungkinan bisa terjadi, termasuk kecelakaan lalu lintas.

Namun, sebagai pengemudi bisa juga meminimalisir risiko tersebut. Lalu berapa durasi yang aman untuk pengendara kendaraan jarak jauh?

Berikut Galamedia telah merangkumnya dari laman Indonesiabaik penjelasam peraturan durasi yang aman bagi pengendara mobil tujuan jarak jauh.

Indonesia sendiri sebenarnya sudah menetapkan aturan terkait durasi aman mengemudi jarak jauh.

Baca Juga: Positif Covid Cita Citata Dipaksa Kerja: Profesional Boleh Tapi Gunakan Akal Sehat Juga

Semuanya tertuang dalam UUD pasal 90 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, yang menyebut jika durasi mengemudi maksimal adalah 8 jam sehari untuk mereka para pengemudi, atau bekerja mengemudikan angkutan umum dan barang.

Intinya semua pengemudi diizinkan untuk mengemudi selama 4 jam secara berturut-turut dan setelah itu diwajibkan untuk beristirahat minimalnya 30 menit.

Hal itu bertujuan untuk memulihkan konsentrasi daya refleks, menghindari risiko kecelakaan karna ngantuk dan kelelahan dan menghindari gangguan microsleep.

Baca Juga: Menag Yaqut Ingin Undang Paus Fransiskus ke Tanah Air: Beliau Mencintai Keindahan Toleransi di Indonesia

Microsleep merupakan suatu kejadian hilangnya kesadaran atau perhatian seseorang karena merasa mengantuk, sehingga kamu tertidur secara tiba-tiba.

Namun kondisinya hanya dalam waktu yang sangat singkat, yakni sekitar satu detik hingga dua menit yang disertai dengan sentakan kepala yang keras.

Sentakan kepala secara tiba-tiba ini tanda jika kamu ketiduran, sehingga dapat membahayakan jika ini terjadi saat kamu berkendara.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x