GALAMEDIA - Tidak terasa Bulan Ramadhan tinggal hitungan hari. Umat Islam mulai mempersiapkan kedatangan bulan yang penuh nilai ibadah itu dengan berbagai persiapan.
Satu di antara persiapan itu adalah mengganti atau mengqadha shaum tahun sebelumnya yang sempat ditinggalkan.
Mengqadha shaum artinya mengganti shaum yang terlewatkan karena alasan syar’i tertentu di bulan lain selain bulan Ramadhan sesuai jumlah hari yang ditinggalkannya tersebut.
Namun, bagaimana halnya jika orang itu sudah meninggal? Adakah kewajiban bagi wali yang ditinggalkan untuk membayar atau mengqadha shaumnya?
Seperti dikutip dari kanal YouTube At-Taubah Istitute, menurut DR. Nashrudien Syarief, M.Pd.I., hal ini berdasarkan hadits "Barangsiapa yang meninggal dunia lantas masih memiliki utang puasa, maka keluarga dekatnya (walau bukan ahli waris) yang mempuasakan dirinya." (HR. Bukhari, no. 1952 dan Muslim, no. 1147).
Hadits ini telah disepakati keshohihannya. Karenanya, bisa dijadikan rujukan.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, seorang wanita datang kepada Rasulullah SAW lalu berkata, "Ibuku meninggal dunia, sementara ia masih memiliki tanggungan puasa sebulan."
"Bagaimana menurutmu, seandainya Ibumu memiliki utang, apakah engkau mau melunasinya? Tanya beliau. "Ya," jawaban wanita itu. "Maka utang Allah lebih berhak untuk dilunasi".