GALAMEDIA - Qadha atau membayar puasa Ramadhan hukumnya adalah wajib bagi seluruh umat Islam yang tidak memiliki halangan.
Halangan puasa Ramadhan sendiri berupa uzur syar'i, yaitu perempuan mengalami haid atau nifas, musafir, hingga yang sedang sakit parah.
Qadha adalah salah satu hal wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa Ramadhan yang sempat tidak dilaksanakan pada Ramadhan sebelumnya.
Hal tersebut tercantum dalam surah Al-Baqarah ayat 184:
“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.
Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui,” (QS. Al-Baqarah [2]: 184).
Lalu, apakah boleh melakukan qadha saat bulan sya'ban ini? Tentu boleh (bahkan ditekankan), karena bulan Syaban merupakan bulan terakhir sebelum Ramadhan.
Syaban sendiri merupakan bulan yang istimewa dalam Islam, Rasulullah SAW pun menjalankan puasa sunah lebih banyak di bulan ini.