Jelang Ramadhan, Kenali Rhum yang Ditetapkan MUI Haram Agar Tak Salah Buat Kue Lebaran

- 12 Maret 2022, 13:58 WIB
Jelang Ramadhan, Kenali Rhum yang Ditetapkan MUI Haram Agar Tak Salah Buat Kue Lebaran
Jelang Ramadhan, Kenali Rhum yang Ditetapkan MUI Haram Agar Tak Salah Buat Kue Lebaran /Tangkap Layar YouTube/@Yongki Gunawan/

GALAMEDIA - Menjelang bulan Ramadhan, penjualan bahan-bahan kue melonjak tajam. Hal ini karena banyaknya produsen kue maupun masyarakat yang membuat kue lebaran.

Bagi Anda pecinta hidangan kue dan minuman, mungkin sudah tidak asing lagi dengan bahan yang satu ini.

Rhum atau populer dengan sebutan rum essens adalah minuman beralkohol yang merupakan hasil fermentasi dan penyulingan tetes tebu atau molase.

Rum banyak dipakai pada resep blackforrest, puding, vla, dan aneka kue lainnya. Penambahan rum dalam hidangan dapat membuat aroma dan rasanya lebih kuat.

Baca Juga: Kronologi Pemeran Askara di Ikatan Cinta ‘Hengkang’ Karena Cuma Dibayar Rp200 ribu, Arya Saloka Sempat Marah

Ternyata, dalam komposisi aslinya, rum memiliki kadar alkohol sebanyak 40 persen.

Jika demikian, maka bagaimana status kehalalan dari bahan tambahan pangan tersebut? Untuk menjawabnya, mari kita simak uraian berikut ini.

Fatwa MUI Tentang Rum

Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 4 tahun 2003 tentang Standarisasi Fatwa Halal, bisa disimpulkan bahwa rum adalah bahan non-halal atau haram.

Halaman:

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x