Syarat Mudik Lebaran Tahun Ini, Warga Bandung Wajib Tahu Nih

- 5 April 2022, 15:59 WIB
Petugas kesehatan melakukan tes cepat antigen kepada seorang pemudik yang baru tiba di Terminal Bus Kalideres, Jakarta, Senin 17 Mei 2021./ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.
Petugas kesehatan melakukan tes cepat antigen kepada seorang pemudik yang baru tiba di Terminal Bus Kalideres, Jakarta, Senin 17 Mei 2021./ANTARA FOTO/Fauzan/wsj. /

GALAMEDIA - Pemerintah Indonesia telah menetapkan syarat mudik Lebaran tahun 2022 ini. Warga Bandung yang mau mudik Lebaran wajib tahu soal ini.

Berbagai syarat mudik Lebaran tahun ini tertuang dalam Surat Edaran terbaru dari Satgas Covid-19. Syarat ini berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk warga Bandung.
 
Seperti diketahui, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
 
 
Surat Edaran tersebut mengatur syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri untuk moda transportasi udara, laut, darat (pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api.
 
Syarat pertama yakni warga yang sudah vaksin dosis ketiga (booster) tidak perlu lagi membawa surat hasil tes RT-PCR Antigen.
 
Syarat kedua, bagi warga yang belum bisa disuntik vaksin karena permasalahan penyakit komorbid, wajib membawa surat hasil tes RT-PCR atau Antigen.
 
 
Syarat ketiga, bagi warga yang baru disuntik vaksin dosis kedua, wajib membawa surat hasil tes RT-PCR maksimal 3X24 jam atau Antigen masksimal 1X24 jam.
 
Syarat keempat, bagi anak usia kurang dari 6 tahun tidak wajib tes RT-PCR atau Antigen.
 
Syarat kelima, bagi warga yang baru disuntik vaksin dosis pertama, wajib membawa surat hasil tes RT-PCR masksimal 3X24 jam.
 
 
Lima syarat ini berlaku untuk warga yang melakukan perjalanan mudik Lebaran dengan moda transportasi darat seperti kendaraan umum atau pribadi kereta api antar kota.
 
Lima syarat ini tidak berlaku untuk warga yang melakukan perjalanan mudik Lebaran dengan moda transportasi seperti kendaraan umum atau pribadi dan kereta api dalam satu kawasan aglomerasi, contohnya Bandung Raya (Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi).
 
Jangan lupa tetap wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: 
 
 
1. Memakai masker.
 
2. Menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
 
3. Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.***
 

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x