Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Bulan April sampai Desember 2022, Resmi Berdasarkan SKB 3 Menteri

- 21 April 2022, 11:35 WIB
Ilustrasi Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama April-Desember 2022
Ilustrasi Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama April-Desember 2022 /Pexels.Com/@Towfiqu barhuiya

GALAMEDIA - Di bawah ini daftar Hari Libur Nasional dan cuti bersama sepanjang bulan April sampai Desember 2022 resmi berdasarkan SKB 3 Menteri.

Pemerintan telah resmi memperbaharui ketentuan Hari Libur Nasional dan cuti bersama 2022 khususnya pada April hingga Desember 2022.

Ketentuan terkait Hari Libur Nasional da cuti bersama itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama tiga Menteri (SKB 3 Menteri).

Baca Juga: Libur Lebaran Idul Fitri 2022 Anak Sekolah Tanggal Berapa? Cek di Sini

SKB 3 Menteri itu ditandatangani masing-masing oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menpan RB Tjahjo Kumolo dan Menaker Ida Fauziyah.

SKB 3 Menteri itu masing-masing bernomor 375/2022, 1/2022 dan 1/2022 yang terbit sejak 7 April 2022 yang lalu.

Ketentuan SKB 3 Menteri itu sekaligus menyatakan tidak berlakunya SKB 3 Menteri sebelumnya yang mengatur kebijakan yang sama.

"Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tulis dalam SKB tersebut.

Baca Juga: Semur Ikan Bandeng dan Resepnya, Hidangan Nikmat Untuk Buka Puasa

Halaman:

Editor: Rizwan Suandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x