Apa Hukum Duduk di Atas dan Melangkahi Kuburan saat Ziarah Kubur? Ini Jawabannya

- 4 Mei 2022, 09:28 WIB
Ilustrasi ziarah kubur.
Ilustrasi ziarah kubur. /Ni Putu Putri Muliantari/Ringtimes Bali

GALAMEDIA - Ziarah kubur merupakan tradisi yang dilakukan masyarakat Indonesia saat momen-momen tertentu, seperti menjelang hari Raya Idul Fitri dan sebelum memasuki bulan Ramadhan.

Selain menjadi salah satu cara mengingat kematian dan akhirat, masyarakat akan melakukan kegiatan ziarah kubur ke TPU ataupun makam keluarga guna mendoakan mereka.

Namun, tak jarang banyak peziarah yang tidak menjaga adab saat mengunjungi makam, seperti duduk di atas kuburan dan melangkahi kuburan.

Baca Juga: Ini 5 Amalan Sunnah Bulan Syawal yang Dianjurkan Rasullullah, Nomor 5 Dambaan Semua Orang

Oleh sebab itu, seseorang harus menjaga adab saat melakukan ziarah kubur

Lantas bagaimana hukumnya jika duduk di atas atau melangkahi kuburan? Berikut penjelasan lengkapnya:

Dalam hukum Islam, duduk di atas kuburan dan melangkahi kuburan merupakan sesuatu yang haram.

Hal tersebut berdasarkan pendapat ulama al-Azhar Mesir, Sayyid Sabiq Muhammad at-Tihamy dalam kitabnya yang berjudul Fiqh as-Sunnah.

Baca Juga: Lebaran Hari ke-2 Refal Hady Pamer Potret Sendirian, Mas Bian Auto Banjir Komentar Warganet

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x