GALAMEDIA - Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang PPPK Guru tahun 2022 akhirnya terbit. Di bawah ini tersedia link download aturan tersebut dalam format PDF.
Setelah sekian lama dinanti, aturan terkait pengangkatan PPPK Guru 2022 akhirnya terbit dalam bentuk Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Baca Juga: Tanggal 1 Juni 2022 Tanggal Merah, Memperingati Hari Apa?
Aturan tersebut setidaknya memberikan kepastian kepada guru yang sebelumnya telah mengikuti seleksi pada PPPK Guru tahun 2022 yang telah lulus ambang batas atau passing grade namun belum mendapatkan formasi sekaligus membuka peluang bagi yang sebelumnya belum mengikuti atau belum lulus passing grade.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pelamar yang telah memenuhi ambang batas atau passing grade pada seleksi PPPK 2021 menjadi kelompok prioritas pada seleksi PPPK 2022.
Hal tersebut sebagaimana tertuang pada Pasal 5 sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Pelamar prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
a. pelamar prioritas I;
b. pelamar prioritas II; dan
c. pelamar prioritas III.