Ini Ketentuan Penting PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022 Sesuai Permenpan RB No 20 Tahun 2022

- 1 Juni 2022, 12:07 WIB
Ilustrasi Ketentuan Penting Terkait Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022 Sesuai Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022
Ilustrasi Ketentuan Penting Terkait Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022 Sesuai Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 /Laksmi Sri Sundari/Galamedia

Ada tiga golongan pelamar yang nantinya masuk kategori pelamar prioritas yaitu prioritas I sampai prioritas III seperti tercantum pada Pasal 5 sebagai berikut.

(1) Pelamar prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:

a. pelamar prioritas I;
b. pelamar prioritas II; dan
c. pelamar prioritas III.

(2) Pelamar prioritas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada
seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

Baca Juga: LINK NONTON LIVE STREAMING Indonesia vs Bangladesh FIFA Matchday Hari Ini Pukul 20.30 WIB GRATIS

c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas
pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan

d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas
pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

(3) Pelamar prioritas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan THK-II.

Halaman:

Editor: Rizwan Suandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x