Ada tiga golongan pelamar yang nantinya masuk kategori pelamar prioritas yaitu prioritas I sampai prioritas III seperti tercantum pada Pasal 5 sebagai berikut.
(1) Pelamar prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
a. pelamar prioritas I;
b. pelamar prioritas II; dan
c. pelamar prioritas III.
(2) Pelamar prioritas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada
seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
Baca Juga: LINK NONTON LIVE STREAMING Indonesia vs Bangladesh FIFA Matchday Hari Ini Pukul 20.30 WIB GRATIS
c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas
pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan
d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas
pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
(3) Pelamar prioritas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan THK-II.