Berkurban Wajib atau Sunnah? Berikut ini Penjelasan Detailnya yang Wajib Diketahui

- 23 Juni 2022, 06:46 WIB
Kurban Wajib atau Sunnah? Berikut ini Penjelasan Detailnya yang Wajib Diketahui
Kurban Wajib atau Sunnah? Berikut ini Penjelasan Detailnya yang Wajib Diketahui /Tangkapan layar Youtube Cerita Iqbal

GALAMEDIA - Tahukah anda jika hukum asal berkurban adalah sunnah kifayah (kolektif).

Artinya bila dalam satu keluarga sudah ada yang mengerjakan, sudah cukup menggugurkan tuntutan bagi anggota keluarga yang lain.

Bila tidak ada satu pun dari mereka yang melaksanakan, maka semua yang mampu dari mereka terkena imbas hukum makruh.

Dikutip Galamedia dari laman nu.or.id, kurban bisa berubah menjadi wajib bila terdapat nazar, misalnya ada orang bernazar kalau lulus sekolah atau dikaruniai anak, ia akan berkurban dengan seekor sapi.

Baca Juga: Harga Tiket dan Jadwal Film My Sassy Girl di Bioskop CGV dan Cinepolis Tangerang, Tangsel, Serang 23 Juni 2022

Saat cita-cita yang diharapkan tercapai, maka wajib baginya untuk mengeluarkan hewan kurban yang ia nazarkan. Dalam kondisi demikian, hukum berkurban baginya adalah wajib.

Secara umum kurban sunnah dan kurban wajib memiliki beberapa titik kesamaan, misalnya dari segi waktu pelaksanaan, keduanya dilaksanakan pada hari Nahar dan hari-hari tasyriq (10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah).

Bila dilakukan di luar waktu tersebut, maka tidak sah sebagai kurban. Tata cara menyembelih mulai dari syarat, rukun dan kesunnahan juga tidak berbeda antara dua jenis kurban tersebut.

Keduanya menjadi berbeda dalam empat hal sebagai berikut: Pertama, hak mengonsumsi daging bagi mudlahhi (pelaksana kurban).

Halaman:

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x