Berkurban Wajib atau Sunnah? Berikut ini Penjelasan Detailnya yang Wajib Diketahui

- 23 Juni 2022, 06:46 WIB
Kurban Wajib atau Sunnah? Berikut ini Penjelasan Detailnya yang Wajib Diketahui
Kurban Wajib atau Sunnah? Berikut ini Penjelasan Detailnya yang Wajib Diketahui /Tangkapan layar Youtube Cerita Iqbal

Baca Juga: RANS Nusantara FC Hajar Persija Jakarta Hingga Babak Belur di Laga Grup B Piala Presiden 2022

Demikian pula tidak diperkenankan diberikan kepada orang kaya. Daging yang diberikan juga disyaratkan harus mentah (lihat: Syekh Ibnu Qasim al-Ubbadi, Hasyiyah Ibni Qasim ‘ala Tuhfah al-Muhtaj, juz 9, hal. 363).

Ketiga, pihak yang berhak menerima. Seperti yang telah disinggung tadi, kurban wajib hanya berhak diterima fakir/miskin, mudlahhi dan orang kaya tidak berhak menerimanya.

Semuanya meliputi daging, kulit, tanduk dan Sebagainya wajib disedekahkan kepada fakir/miskin tanpa terkecuali. Bila ada bagian kurban yang distribusinya tidak tepat sasaran, maka wajib mengganti rugi untuk fakir/miskin.

Dalam kitab Hasyiyah I’anah al-Thalibin disebutkan: 

“Bila seseorang bernazar berkurban dengan hewan yang cacat atau masih kecil atau ia mengatakan; aku menjadikannya sebagai hewan kurban; maka wajib disembelih dan tidak mencukupi sebagai kurban, meski waktu penyembelihannya khusus pada waktu kurban dan berlaku ketentuan kurban wajib dalam hal tasaruf (pemanfaatan).

Haram memakan dari kurban atau hadyu yang wajib disebabkan nazar.

Baca Juga: Sadio Mane Resmi Berseragam Bayern Muenchen Hingga Tiga Tahun ke Depan

“Ucapan Syekh Zainuddin; dalam hal tasaruf; maka wajib mengalokasikan keseluruhannya untuk fakir/miskin seperti kurban wajib. Ucapan Syekh Zainuddin; dan haram memakan; maksudnya haram memakan hewan kurban dan hadyu yang dinazari.

Maka wajib bagi orang yang berkurban mensedekahkan semuanya, hingga tanduk dan kikilnya. Bila mudlahhi memakan satu bagian darinya, maka wajib mengganti rugi kepada orang fakir” (Syekh Abu Bakr bin Muhammad Syatha al-Bakri, Hasyiyah I’anah al-Thalibin, juz 2, hal. 378).

Halaman:

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x