Dalam hal lebaran dan kurban bila terjadi kesalahan penentuan waktu salat Iduldha dan kurban tetap sah karena bagian dari ijtihad yang dibenarkan dalam agama.
Mengenai pendapat ulama tentang perbedaan terbitnya bulan harus ikut ke mana umat ini terutama yang berjauhan negeri. Jumhur ulama Malikiyah, Hanafiah dan Hanabilah berpendapat cukup satu tempat melihat bulan, di negara lain ikut lebaran walaupun tempatnya jauh.
Berbeda dengan pendapat Syafi’iyah setiap tempat yang lebih 24 farsakh atau sekitar 57 kilometer sudah tidak wajib ikut ketentuan penentuan di tempat itu atau harus ikut ketentuan pemerintah di mana dia bermukim.
Pendapat Syafi’iyah inilah yang dianut saat ini di Indonesia karena ketentuan lebaran di Mekah tidak diikuti sebab berbeda tempat terbitnya bulan. ***