Google, Facebook, dan Twitter Terancam Diblokir, Pratama: Tidak Ada Alasan Untuk Tidak Tegas

- 18 Juli 2022, 13:06 WIB
Google, WhatsApp, Instagram, Twitter hingga Facebook Terancam di Blokir.
Google, WhatsApp, Instagram, Twitter hingga Facebook Terancam di Blokir. /Ilustrasi Pixabay/

GALAMEDIANEWS - Akibat belum melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE), Google, Facebook, dan Twitter, terancam diblokir pada 20 Juli 2022.

Hal itu memperlihatkan, pemerintah bisa tegas, sekaligus menunjukkan pada raksasa teknologi itu bahwa negara tidak tunduk pada perusahaan multinasional.

"Bila dihitung dari jumlah pemakai, misalnya Twitter, pemakai aktif di Tanah Air sebanyak 10 juta sampai 15 juta orang. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak tegas," kata Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC Doktor Pratama Persadha, Senin 18 Juli 2022.

Baca Juga: Spesifikasi Oppo Reno7 Z 5G Harga Mulai 4 Jutaan

Bahkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kata Pratama, pernah tegas terhadap Telegram yang saat itu pemakainya 10 juta orang.

Namun dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat ada beberapa pasal yang dianggap karet, misalnya Pasal 9 dan Pasal 14.

Dalam pasal tersebut, kata Pratama, bisa men-takedown (mencopot) konten serta akses informasi dengan alasan mengganggu ketertiban umum serta meresahkan masyarakat.

Pratama seperti dilansirkan Antara, membandingkan dengan negara lain. Hal tersebut bisa dilakukan dengan adanya kasus terlebih dahulu dan izin permintaan tersebut dikeluarkan oleh pengadilan.

Baca Juga: Pengumuman SMUP Unpad 2022: Berikut Ini Link yang akan Dibuka Pukul 14.00 WIB Hari Ini

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x