Orang Berutang Terbebas dari Utangnya Setelah Dipenjarakan?

- 26 Juni 2020, 02:15 WIB
ILUSTRASI utang, cicilan utang, kredit.*
ILUSTRASI utang, cicilan utang, kredit.* /PIXABAY/

GALAMEDIA - Utang piutang kerap menimbulkan berbagai permasalahan. Gegera terjerat utang, seseorang bisa saja berurusan dengan hukum.

Bahkan ada beberpa kasus, seseorang yang berutang dipenjara akibat pemilik utang melaporkannya kepada pihak yang berwajib. Jika kasusnya seperti itu, apakah kewajiban utangnya hangus karena sudah terbayarkan oleh hukumannya?

Terkait masalah tersebut ada tiga keadaan yang harus disikapi berbeda. Tidak semua masalah utang ini bisa dipukul rata.

Baca Juga: Seorang Cucu Tega Cekik Nenek Hingga Tewas, Hanya Untuk Bayar Utang


1. Orang yang berutang dalam kondisi kesulitan dan tidak mampu melunasinya.

Dalam kondisi ini, Hakim sebenarnya tidak berhak memenjarakan orang tersebut. Bahkan memenjarakannya termasuk kedzaliman. Allah wajibkan bagi orang yang berutang dan kesulitan untuk melunasi, agar diberi waktu tunda.

Allah berfirman, "Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui". (QS. al-Baqarah: 280).

Tentunya sis-sia saja ketika orang yang tidak mampu dipenjarakan karena tetap dia tidak akan mampu melunasi. Karena itu, dia selayaknya dibiarkan agar bisa bekerja dan berusaha untuk mencicil utangnya hingga lunas.

Baca Juga: Tangani Dampak Covid-19, Indonesia Ngutang 1,5 Miliar Dolar AS ke ADB

2. Orang yang berutang mampu bayar, sementara dia tidak mau untuk membayar.

Dalam kasus seperti itu, orang seperti itu boleh dipaksa dengan cara dipenjarakan. Jika setelah dipenjarakan, ternyata dia tetap tidak mau bayar maka hartanya dibekukan (al-Hajar). Kemudian dijual secara paksa dan hasilnya dibagikan ke seluruh orang yang memberi utang kepadanya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Orang mampu yang tidak mau membayar utang menghalalkan kehormatan dan hukumannya." (HR. Nasai 4706,  Abu Daud 3630 dan dihasankan al-Albani).

3. Posisinya diragukan, apakah memiliki kemampuan ataukah tidak.

Untuk kasus ini, hakim berhak menahan orang ini untuk diinterogasi. Jika bisa dipastikan dia tidak mampu maka dia dilepaskan. Jika ternyata dia mampu, maka tetap ditahan sampai dia mau melunasi utangnya.

Merujuk pada Mausu’ah al-Fiqh al-Islami, penjelasan tersebut menunjukkan bahwa fungsi memenjarakan orang yang berutang adalah untuk memaksa dia agar mau melunasi utang, bukan untuk menebus dan memutihkan utangnya. Hal itu hanya berlaku bagi orang yang mampu, namun tidak mau bayar. Karena itu, sekalipun dia sudah dipenjarakan, utang tidak otomatis hangus, namun tetap menjadi tanggung jawabnya sampai dilunasi.

Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan, "Utang yang menjadi tanggung jawab anda tetap menjadi kewajiban anda. Dan tidak gugur disebabkan anda dipenjara, dan wajib bagi anda untuk melunasinya ketika memungkinkan". (https://www.islamweb.net/ar/fatwa/54380/).

Wallahu a’lam.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x