Terjebak Masalah Utang Online, Simak Penjelasan Hadist Ini

- 29 Juni 2020, 02:10 WIB
Ilustrasi utang online.
Ilustrasi utang online. /



GALAMEDIA - Banyak kalangan saat ini terjebak masalah utang online. Beberapa korban yang terjebak dalam utang ini, merasa tertekan dengan teror si pemberi utang, dengan cara menagih melalui semua nomor penting penerima utang.

Tentunya Siapapun akan terganggu ketika disebarkan utangnya ke orang di sekitarnya. Bahkan kabar itu diviralkan di berbagai macam media.

Lalu apa yang perlu kita lakukan untuk menangani utang online itu?

Baca Juga: Presiden Jokowi, Jangan Biarkan Mereka Mati Dulu Baru Kita Bantu

Ada catatan yang perlu kita perhatikan, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat semua orang yang terlibat dalam transaksi riba.

Jabir bin Abdillah mengatakan, "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang makan riba, pemberi makan riba, pencatatnya, dan dua saksinya. Beliau mengatakan, mereka semua sama. (HR. Muslim 4177 dan Ahmad 14263).

Hadis ini menegaskan bahwa kita tidak hanya dilarang untuk mengambil bunga dari transaksi utang, namun kita juga dilarang untuk membayar bunga tersebut. Bahkan status laknat penerima dan pemberi riba dianggap sama. Karena mereka sama-sama melakukan akad riba.

Karena itu, berdasarkan hadis ini, siapapun muslim dilarang untuk memberi bunga atas transaksi utang-piutang. Sehingga kewajiban muslim hanya membayar nilai pokoknya saja.

Baca Juga: Jokowi Marah 10 Hari Lalu, Sekretariat Presiden Unggah Video Hari Ini

Bagaimana jika terus ditagih?

Karena itu bukan kewajibannya, dia berhak untuk mengelak atau menolak untuk membayar.

Mengingat modus mereka adalah menagih ke semua nomor penting yang dimiliki korban. Lalu apa yang harus dilakukan korban?

1. Keterbukaan

Sebaiknya pihak korban terbuka dengan orang yang berada di sekitarnya, bahwa dirinya menjadi korban penagihan utang online. Sebutkan nilai pokok utang, bunganya, dan cicilan yang sudah dibayarkan.

Jika nilai cicilan yang sudah dibayarkan sudah memenuhi nilai pokok, maka kewajiban korban sudah selesai secara syariat. Memberi kelebihan dalam hal ini hukumnya terlarang.

2. Kerja sama

Bagi anggota keluarga atau kawan kerja atau atasan yang akan menjadi sasaran penagihan, dimohon kerja samanya. Jika anda ditagih, cukup sampaikan bahwa anda tidak ber-kepentingan dengan itu. Dan anda bisa langsung blokir nomor tersebut.

Jangan sampai gara-gara penagihan, anda mem-PHK korban atau mempermasalahkan korban. Semua keputusan yang merugikan korban akan mendzalimi korban dua kali.

Baca Juga: Jasa Pernikahan Harus Terapkan Protokol Kesehatan yang Ketat

Sekali lagi, kewajiban korban hanya membayar senilai pokok utang yang dia terima. Sementara bunganya, bukan kewajibannya, sehingga tidak boleh dibebankan kepada korban. Sehingga sekali lagi, butuh kerja sama, jangan sampai kita membantu orang lain mendzalimi saudara kita.

Wallahu a’lam.***


Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x