Saat Shalat Tiba-tiba Syahwat Muncul Hingga Ereksi, Harus Bagaimana?

- 30 Juni 2020, 04:05 WIB
Ilusrasi.
Ilusrasi. /



GALAMEDIA - Ketika seseorang sedang shalat, tiba-tiba ia mengalami ereksi akibat muncul luapan syahwat tiba-tiba. Kondisi seperti ini bisa saja terjadi kepada seseorang.

Lalu apakah itu bisa membatalkan shalat? Apa yang harus dilakukan?

Yang pasti, hal tersebut tidak membatalkan shalat.  Karena munculnya syahwat dan ereksi bukan pembatal shalat.

Itu jika tidak sampai keluar madzi. Jika keluar madzi maka wudhunya batal, dan wajib membatalkan shalat. Kemudian mencuci kemaluan dan bagian pakaian atau badan yang terkena madzi, lalu mengulangi shalat.

Baca Juga: Dimakamkan Hari ini, Kerajaan Umumkan Pangeran Arab Saudi Wafat

Saat syahwat muncul ketika shalat, kita harus membuang was-was dan pikiran jorok yang menjadi pemicu hal itu. Lebih konsentrasi terhadap shalat yang dikerjakan dengan khusyu serta merenungi makna bacaannya.


Jika muncul syahwat, segera memohon perlindungan dari setan dan meludah ke kiri tiga kali. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadis dari Utsman bin Abil Ash Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengadu kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

"Ya Rasulullah, setan telah mengganggu konsentrasiku ketika shalat, serta merusak bacaanku."

Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Itu setan, namanya khinzib. Jika kamu merasa terganggu mintalah perlindungan kepada Allah darinya. dan meludahlah 3 kali ke kiri.”

Kata Utsman, ‘Akupun melakukan hal itu, dan Allah menghilangkan gangguan itu dariku.’ (HR. Muslim)

Sumber: Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 50096

Baca Juga: Dari Aksi Penyelundupan Hingga Perdagangan Narkoba, Kim Jong-un Bisa Hidup Bergelimangan Harta

Maksud dari ‘meludah ke kiri’ adalah meludah ringan, angin campur sedikit air ludah.

Kemudian, dalam fatwanya yang lain, juga ditegaskan, semata muncul syahwat, tidak membatalkan wudhu, dan tidak membatalkan shalat. Kecuali jika keluar sesuatu, seperti madzi atau semacamnya, maka wudhunya batal da shalatnya juga batal. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama.

Sumber: Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 3493

Wallahu a’lam.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x