Lebih lanjut Jeje menerangkan, kebijakan itu diambil setelah pihaknya menggelar rapat koordinasi dengan beberapa pihak pada Senin 29 Juni 2020. Aturan baru ini akan mulai diberlakukan besok, 1 Juli 2020.
Baca Juga: Tetapkan Traffic Separation Scheme, Indonesia Catat Sejarah
Setelah pemberlakuan itu, ujar Jeje, pihaknya akan melakukan evaluasi berkala per pekan.
"Aturan berkunjung tanpa surat keterangan bebas Covid-19 ini hanya berlaku bagi warga Jawa Barat. Warga dari luar Jawa Barat tetap diwajibakan menyertakan surat bebas covid-19 baik itu rapid test maupun tes swab," pungkasnya.***