“Untuk angkutan umum AKDP dan AKAP juga sudah bisa beroperasi kembali, dengan syarat selalu disiplin menjalankan protokol kesehatan antisipasi penyebaran Covid-19 di Pangandaran,” ujar Jeje.
Baca Juga: Setelah Imam Nahrawi, KPK Bidik Tersangka Lain di Kasus Suap KONI
Lanjut Jeje, Pemkab Pangandaran juga menyetujui pesta hajatan diselenggarakan, dengan syarat panitia penyelenggara sanggup mematuhi ketentuan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
“Yang pesta hajatan silahkan boleh diselenggarakan, asalkan jangan mengundang tamu dari luar tetap patuhi ketentuan protokol kesehatan,” Katanya.