Akan tetapi, Undang-Undang Keamanan Nasional yang diberlakukan di Hong Kong telah memberikan kewenangan baru kepada aparat China. Hal ini menimbulkan kerisauan soal privasi data.
UU itu menghukum siapapun yang menurut pemerintah China melakukan pemisahan, tindakan subversif, terorisme, dan berkolusi dengan pihak asing. Hukumannya adalah penjara seumur hidup.
Baca Juga: Jangan Bawa Anak ke Mal! Ingat, Kasus Covid-19 di Jawa Barat Masih Tinggi
Kalangan pengritik menuding UU itu mengikis kebebasan termasuk kebebasan berpendapat di Hong Kong yang merupakan wilayah semi-otonomi.
Facebook, WhatsApp, Twitter, Google, dan Telegram sudah mengumumkan pekan ini bahwa mereka juga membuat perubahan dalam operasional di Hong Kong setelah UU Keamanan Nasional diberlakukan.
Perusahaan-perusahaan itu menegaskan mereka tidak akan memproses permintaan data dari kepolisian Hong Kong selagi mengkaji perubahan politik di wilayah tersebut.***