Wasiat Ayah Agar Anaknya Tak Diberi Warisan, Bergini Penjelasan dari MUI

- 11 Desember 2022, 20:33 WIB
Ilustrasi Warisan
Ilustrasi Warisan /Pixabay/

GALAMEDIANEWS - Anak yang tidak patuh terhadap amar atau perintah orang tua, baik yang bersifat duniawi maupun ukhrawi, selama tidak dalam koridor berbeda keyakinan (akidah) secara hukum Islam tetap berhak atas hak waris.

Seperti dilansir MUI Minggu 11 Desember 2022, disebutkan, dalam pandangan Islam, hanya ada tiga hal yang menyebabkan seseorang tidak bisa mewarisi harta orang tuanya, yaitu budak atau hamba sahaya, membunuh, dan beda keyakinan.

Di luar tiga kondisi itu, tidak ada alasan pewaris menghilangkan hak waris dari ahli waris.

Mengapa budak tidak mendapat bagian waris, karena kemerdekaan dirinya ada pada tuannya.

Adapun melakukan Tindakan pembunuhan, maka hak warisnya gugur, hal itu sebagaimana sabda Rasulullah saw, dalam riwayat Imam Abu Daud “Tidak ada bagian apapun (hak waris) bagi orang yang membunuh”, karena dengan membunuh hilanglah hubungan kekerabatan.

Baca Juga: LIGA 1 INDONESIA: Arema FC Tertahan di Peringkat 9 Usai Kalahkan Persis Solo

Sedangkan sebab berbeda agama secara tegas disebutkan dalam riwayat Imam al-Bukhari dan Muslim. “Seorang muslim tidak dapat mewarisi yang kafir, dan seorang kafir tidak dapat mewarisi yang muslim.”

Karena itu, jika ada semacam pesan atau wasiat untuk menghalangi seorang ahli waris mendapatkan bagiannya dari kewarisan yang ditinggalkan pewarisnya seperti kasus ayah menitipkan wasiat ini, maka dapat diperbaiki atau didamaikan sebagaimana QS. Al-Baqarah:182

فَمَنْ خَافَ مِن مُّوصٍ جَنَفًا أَوْ إِثْمًا فَأَصْلَحَ بَيْنَهُمْ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Halaman:

Editor: Shiddik Zaenudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x