Bagaimana Sejarah Imlek di Indonesia?
Sekitar abad ke-5 Masehi, perayaan Imlek ini di mulai. Bahkan setelah kemerdekaan Indonesia Tahun baru Imlek termasukperayaan yang ditetapkan Presiden Soekarno sehingga warga asing dari China bebas merayakan dan mengucapkan Tahun baru Imlek.
Baca Juga: RIDWAN KAMIL Langsung jadi Waketum Partai Golkar: Saya Tidak Meminta, Tapi....
Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto keluar intruksi Presiden No.14/1967 tentang Pembatasan Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Tionghoa. Dimana Imlek hanya boleh dirayakan di lingkungan keluarga dalam ruangan tertutup.
Namun pada masa pemerintahan Gus Dur, keluar keputusan Presiden No.6/2000 tentang pencabutan Inpres No.14/1967 pada tanggal 17 Januari 2000 dan mengeluarkan keputusan Presiden tentang kebijakan beragama, kepercayaan dan adat istiadat.
setelah Gus Dur mengeluarkan Keppres warga asing China bisa kembali bebas merayakan adat istiadat mereka termasuk perayaan Tahun baru Imlek dan kegiatan yang terkait secara terbuka.
Sampai pada akhirnya tanggal 19 Januari 2001, Menteri Agama Republik Indonesia mengeluarkan keputusan No.13/2001 terkait dengan penetapan Tahun baru Imlek sebagai Hari Libur Nasional fakultatif/tidak ditentukan pemerintah pusat secara langsung.
Sekarang penetapan Tahun baru Imlek sebagai Hari Libur Nasional itu masih berlaku tidak ada perubahan.***