GALAMEDIANEWS – Bagaimanakah hukum menghilangkan tanda lahir di dalam Islam? Apakah boleh ataukah haram?
Lalu bagaimana jika seseorang itu malu karena tanda lahir yang mengganggu di wajahnya?
Islam melarang umatnya untuk mengubah wajah karena itu perbuatan yang diharamkan. Itu sama saja dengan mengubah pemberian yang telah Allah berikan kepada manusia.
Lalu bagaimana dengan hukum menghilangkan tanda lahir karena malu tanda lahir itu mengganggu sehingga membuat tidak percaya diri, Apakah boleh?.
Berikut ini akan diulas tentang hukum menghilangkan tanda lahir di dalam Islam.
Manusia telah Allah ciptakan dalam dalam bentuk yang sebaik-baiknya. Seperti firman Allah SWT di dalam surat At-Tin ayat 4 yang berbunyi:
لَقَدْ خَلَقْنَا ٱلْإِنسَٰنَ فِىٓ أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ