Hukum Menghilangkan Tanda Lahir di Wajah dalam Islam, Begini Penjelasan Buya Yahya

- 4 Februari 2023, 09:07 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum menghilangkan tanda lahir.
Buya Yahya menjelaskan hukum menghilangkan tanda lahir. /Tangkapan layar /YouTube Al Bahjah Tv

 

GALAMEDIANEWS – Bagaimanakah hukum menghilangkan tanda lahir di dalam Islam? Apakah boleh ataukah haram?

Lalu bagaimana jika seseorang itu malu karena tanda lahir yang mengganggu di wajahnya?

Islam melarang umatnya untuk mengubah wajah karena itu perbuatan yang diharamkan. Itu sama saja dengan mengubah pemberian yang telah Allah berikan kepada manusia.

Baca Juga: Dukung Sektor Wisata dan Kuliner Bandung Barat, Pemerintah KBB Gelontorkan Dana Rp 285 Miliar Perbaiki Jalan

Lalu bagaimana dengan hukum menghilangkan tanda lahir karena malu tanda lahir itu mengganggu sehingga membuat tidak percaya diri, Apakah boleh?.

Berikut ini akan diulas tentang hukum menghilangkan tanda lahir di dalam Islam.

Manusia telah Allah ciptakan dalam dalam bentuk yang sebaik-baiknya. Seperti firman Allah SWT di dalam surat At-Tin ayat 4 yang berbunyi:

لَقَدْ خَلَقْنَا ٱلْإِنسَٰنَ فِىٓ أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ

Halaman:

Editor: Reza Rafaeza

Sumber: YouTube Al Bahja TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x