WOW! Ternyata Jenis Korupsi Banyak Sekali. Kamu Wajib Tahu Agar Tidak Diciduk Oleh KPK. Simak ya!

- 4 Februari 2023, 09:54 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri dalam menyampaikan tersangka kasus korupsi di gedung KPK Jakarta/ Humas KPK
Ketua KPK Firli Bahuri dalam menyampaikan tersangka kasus korupsi di gedung KPK Jakarta/ Humas KPK /

 

GALAMEDIANEWS - Korupsi bukanlah hal yang baru bagi masyarakat Indonesia. Karena hampir tiap minggu kita disuguhi berita terkait penanganan kasus korupsi oleh KPK, kepolisian maupun oleh kejaksaan.

Namun sayangnya, masyarakat belum sepenuhnya memahami jenis korupsi yang ada.

Mungkin, masyarakat hanya mengetahui satu jenis korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Atau hanya sekedar mengetahui bahwa korupsi itu adalah orang yang mencuri uang negara.

Baca Juga: Hasil Chelsea vs Fulham: Debut Enzo Fernandez Hanya Menuai Hasil Imbang

Padahal sesungguhnya jenis korupsi itu sangatlah banyak. Sebagai informasi, Jenis korupsi pada awalnya itu ada 30 bentuk. Sungguh banyak bukan?

Ke-30 jenis korupsi ini sangatlah beragam, mulai dari korupsi kecil (petty corruption) sampai korupsi kelas kakap (grand corruption).

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jenis korupsi itu ada 30. Lalu dikelompokkan lagi menjadi 7 jenis. Sehingga, saat ini bentuk korupsi itu dikenal adanya 7 jenis.

Baca Juga: Gunung Semeru: Tumpak Sewu, Air Terjun Cantik Mirip Tirai di Kaki Gunung

Halaman:

Editor: Reza Rafaeza

Sumber: Buku Pintar Anti Korupsi KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x