GALAMEDIANEWS – Bagaimanakah hukum mencukur bulu tangan dan kaki di dalam islam, apakah diperbolehkan ? Bukankah itu tandanya tidak mensyukuri dengan apa yang telah Allah beri.
Orang yang hendak mencukur bulu tangan dan kaki ini biasanya memiliki pertumbuhan pada rambut yang cepat, sehingga mereka mencukurnya dengan tujuan agar tidak tumbuh dengan lebat,
Disisi lain ada juga yang mencukurnya dikarenakan tidak percaya diri dengan penampilannya, bulu tangan dan kakinya yang lebat membuat malu bila dilihat oleh orang lain.
Islam melarang umatnya untuk mengubah tubuh karena itu perbuatan yang diharamkan. Itu sama saja dengan mengubah pemberian yang telah Allah berikan kepada manusia.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Memakai Tato Dalam Islam, Apakah Dibolehkan? Ini Penjelasan Ustadz Riza
Lalu bagaimana dengan hukum mencukur bulu tangan dan kaki?
Berikut ini akan diulas mengenai hukum mencukur atau menghilangkan bulu tangan dan kaki.
Manusia telah Allah ciptakan dalam dalam bentuk yang sebaik-baiknya. Seperti firman Allah SWT di dalam surat At-Tin ayat 4 yang berbunyi:
لَقَدْ خَلَقْنَا ٱلْإِنسَٰنَ فِىٓ أَحْسَنِ تَقْوِي
“Sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.”