Cara Membuat Npwp Online, Syarat-syarat dan Kenapa Harus Wajib Pajak

- 7 Februari 2023, 08:49 WIB
Cara Membuat Npwp Online, Syarat-syarat dan Kenapa Harus Wajib Pajak
Cara Membuat Npwp Online, Syarat-syarat dan Kenapa Harus Wajib Pajak /Ditjen Pajak Kemenkeu


GALAMEDIANEWS - NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak yang merupakan nomor identitas unik yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang dibuat dengan cara online maupun baik langsung.

Cara membuat NPWP online bertujuan untuk mempermudah pemerintah dalam melacak dan mengumpulkan pajak yang dikenakan kepada setiap wajib pajak yang memiliki penghasilan dan sebagainya.

Cara ini dimaksud adalah individu, perusahaan, atau badan yang memiliki pendapatan dan harus membayar pajak kepada pemerintah. Dengan membuat NPWP online pun sebagai identitas dalam setiap transaksi keuangan yang berkaitan dengan pajak.

Baca Juga: Simpang Lima Gumul, Icon Kota Kediri yang Mirip L’arch D’ Triomphe Prancis
 
Cara untuk memperoleh NPWP, harus melakukan pendaftaran melalui kantor pelayanan pajak terdekat dan juga bisa online. Dalam proses pendaftaran, wajib pajak harus menyediakan informasi dan dokumen yang diperlukan seperti identitas diri.

Setelah NPWP didapatkan, wajib pajak harus melakukan laporan pajak tahunan. Laporan pajak ini berisi informasi tentang pendapatan yang diperoleh dan pajak yang harus dibayarkan. Laporan pajak harus dikirimkan tepat waktu agar wajib pajak tidak terkena sanksi atau denda.

NPWP juga digunakan dalam proses pembuatan surat izin usaha dan proses bisnis lainnya. NPWP sangat penting bagi wajib pajak karena menunjukkan bahwa mereka memiliki tanggung jawab hukum untuk membayar pajak kepada pemerintah.

Pemerintah menggunakan data NPWP untuk melacak penerimaan pajak dan memastikan bahwa setiap wajib pajak membayar pajak sesuai dengan yang dikenakan. Selain itu, pemerintah juga bisa melakukan verifikasi terhadap wajib pajak untuk memastikan bahwa mereka memiliki NPWP yang sah.

Baca Juga: GEMPA TERKINI, Banten Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,2, Tidak Berpotensi Tsunami

 Dengan memiliki NPWP, wajib pajak juga memiliki keuntungan seperti memperoleh diskon pajak, mempermudah proses bisnis, dan membantu dalam menjalankan tugas pemerintah dalam hal pengumpulan pajak. Oleh karena itu, sangat penting bagi wajib pajak untuk memiliki NPWP yang sah dan terupdate.

Untuk cara membuat NPWP online, saat ini kamu bisa lakukan melalui website resmi dan kamu bisa langsung menuju ini situs https://ereg.pajak.go.id  lalu klik daftar untuk mendaftarkan akun baru.

 

Cara Membuat NPWP Online:

1. Kunjungi situs https://ereg.pajak.go.id dan DJP (Direktorat Jenderal Pajak).

2. Daftar dan buat akun  di Ereg Pajak.

3. Klik tombol "Pendaftaran Wajib Pajak" dan isi formulir pendaftaran NPWP dengan benar.

4. Upload dokumen pendukung seperti fotokopi KTP dan dokumen pendukung lainnya yang diperlukan.

5. Tunggu proses verifikasi dan penerbitan NPWP oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Juga: LINK NONTON Drama Korea Our Blooming Youth Subtitle Indonesia

 

Syarat-syarat Membuat NPWP Online:


Untuk Karyawan/Pekerja Kantoran

1. Untuk WNI, fotokopi KTP.

2. Untuk WNA, fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).

3. Surat keterangan Anda bekerja dari perusahaan.

4. Surat Keputusan (SK) bagi pegawai negeri.

Halaman:

Editor: Ryan Pratama

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x