Cara Membuat Npwp Online, Syarat-syarat dan Kenapa Harus Wajib Pajak

- 7 Februari 2023, 08:49 WIB
Cara Membuat Npwp Online, Syarat-syarat dan Kenapa Harus Wajib Pajak
Cara Membuat Npwp Online, Syarat-syarat dan Kenapa Harus Wajib Pajak /Ditjen Pajak Kemenkeu

Untuk Wirausaha


1. Untuk WNI, fotokopi KTP.

2. Untuk WNA, fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).

3. Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal setingkat Lurah/Kepala Desa atau bukti tagihan listrik.

4. Surat pernyataan di atas materai Rp10.000.

Baca Juga: Harga Sembako di Kabupaten Bandung Naik, Pemkab Bandung Akan Operasi Pasar Murah di Pasar-Pasar

Untuk Wanita yang Sudah Menikah

1. Fotokopi NPWP suami.

2. Untuk WNI, fotokopi KTP.

3. Untuk WNA, fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).

4. Jika suami WNA, fotokopi dokumen perpajakan luar negeri.

5. Surat keterangan kerja dari perusahaan.

6. Surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan yang dikehendaki untuk kedua belah pihak.***

Halaman:

Editor: Ryan Pratama

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x