Untuk Wirausaha
1. Untuk WNI, fotokopi KTP.
2. Untuk WNA, fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
3. Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal setingkat Lurah/Kepala Desa atau bukti tagihan listrik.
4. Surat pernyataan di atas materai Rp10.000.
Baca Juga: Harga Sembako di Kabupaten Bandung Naik, Pemkab Bandung Akan Operasi Pasar Murah di Pasar-Pasar
Untuk Wanita yang Sudah Menikah
1. Fotokopi NPWP suami.
2. Untuk WNI, fotokopi KTP.
3. Untuk WNA, fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
4. Jika suami WNA, fotokopi dokumen perpajakan luar negeri.
5. Surat keterangan kerja dari perusahaan.
6. Surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan yang dikehendaki untuk kedua belah pihak.***