GALAMEDIANEWS - Beramal seperti sedekah sangat dianjurkan dalam semua agama besar, termasuk Islam. Namun, beramal dari hasil korupsi tidak diperbolehkan. Sedekah dengan hasil korupsi secara hukum bertentangan dengan nilai-nilai moral dan etika di masyarakat.
Hasil korupsi biasanya diperoleh dengan cara melanggar hukum atau menggunakan kekuasaan atau jabatan untuk kepentingan pribadi. Sebagai contoh, seorang pejabat pemerintah yang menerima suap dari sebuah perusahaan untuk memberikan kontrak proyek atau izin usaha untuk kepentingan perusahaan tersebut. Perilaku seperti itu merugikan seluruh perusahaan dan menyebabkan kerugian besar bagi negara.
Bersedekah dari hasil korupsi tidak membenarkan perilaku korupsi. Bahkan, tindakan beramal dengan hasil korupsi dapat memperburuk masalah korupsi karena hal ini menunjukkan bahwa koruptor merasa tidak bersalah dan mencoba untuk mencuci tangan dari kesalahannya.
Baca Juga: Varietas Padi Organik Lembur Pakuan yang Dikembangkan Dedi Mulyadi dan Kelebihannya
Inilah sebabnya mengapa hukum di banyak negara termasuk Indonesia melarang tindakan beramal dengan hasil korupsi. Hal ini dianggap sebagai pencucian kekayaan yang diperoleh secara tidak sah dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius
Sebaliknya, pelaku korupsi harus bertanggung jawab atas tindakan mereka dan mengembalikan kekayaan yang diperoleh secara tidak sah kepada negara atau korban. Jika pelaku korupsi ingin memberikan sedekah, mereka harus melakukannya dari aset yang diperoleh secara legal dan bukan dari hasil korupsi tentunya
Dari sudut pandang agama, beramal dari hasil korupsi juga dianggap tidak dapat diterima dan bertentangan dengan nilai-nilai moral dan etika. Agama mendorong orang untuk berbuat baik dan membantu orang lain, tetapi tidak dengan cara yang merugikan orang lain atau melanggar hukum.
Seperti dalam pandangan Islam, sedekah dengan cara tidak baik atau buruk dilarang
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji (Q.S. al-Baqarah (2): 267).
Selain ayat di atas, masih banyak ayat-ayat lain yang senada dan semakna dengan ayat di atas, yang pada intinya mengajarkan kepada kita untuk senantiasa bekerja dan atau berusaha secara halal dan baik. Terutama dalam hal konsumsi atau mendapatkan keuntungan ekonomi dan finansial, yang harus (wajib) selalu diperoleh dengan hasil kerja usaha yang halal.
Sedekah dari Hasil Korupsi Tertolak
Baca Juga: Amalan Dasyat di Bulan Syaban, Langsung Sampai ke Langit
Selain itu, ada juga salah satu hadits yang mengatakan sedekah dari hasil korupsi itu tidak akan diterima oleh Allah
Dari Abu Malih, dari ayahnya, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah bersabda: "
Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci dan tidak menerima sedekah dari hasil ghulul (korupsi)." (HR. An-Nasa'i)
Sebagaimana diterangkan oleh Syarwani dalam bukunya yang berjudul Agar Anda Terhindar Dari Jeratan Korupsi (40 Hadits Shahih), Salah satu syarat sahnya shalat adalah bersuci dari hadas dan najis. Jika seseorang shalat tanpa bersuci terlebih dahulu, maka shalatnya tidak sah.
Upaya-upaya untuk menghilangkan najis (wudhu dan mandi) sangat penting. Nabi bahkan memerintahkan umatnya untuk melakukan keduanya dengan sempurna. Kesempurnaan tentu saja akan membawa hasil yang sempurna.
Hal yang sama juga berlaku untuk sedekah. Sedekah tidak akan berbuah dan tertolak kecuali berasal dari harta yang halal dan dihasilkan dari profesi yang dibolehkan oleh syariat ***