Jenis dan Cara Membayar Kafarat, Pahami Sebelum Terlambat

- 7 Maret 2023, 13:07 WIB
Ilustrasi jenis-jenis Kafarat dalam Islam./pexels
Ilustrasi jenis-jenis Kafarat dalam Islam./pexels /

GALAMEDIANEWS – Kafarat atau tebusan disebut denda, yakni tebusan atas suatu pelanggaran aturan syari’at. Dalam kehidupan masyarakat, khusus dalam kehidupan Islam terdapat berbagai permasalahan yang menyangkut tindakan pelanggaran yang dilakukan manusia.

Dengan adanya hal itu, maka dibuatlah aturan yang mempunyai kekuatan hukum dengan berbagai macam sangsi. Sangsi yang diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Ada enam jenis kafarat dalam syari’at Islam, diantaranya yaitu:

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Bagi Gelombang 49, Beserta Syaratnya

1. Kafarat Sumpah

Kafarat atas sumpah adalah memberi makan sepuluh orang miskin dengan makanan yang bisa kita makan atau memberi pakaian/sandang, atau membebaskan seorang budak, atau berpuasa 3 hari.

2. Kafarat Pembunuhan

Fukaha sepakat bahwa kafarat membunuh sesama muslim dengan tidak sengaja ialah memerdekakan budak muslim, pelaku pembunuhan wajib puasa dua bulan berturut-turut, sesuai dengan firman Allah Swt: “…dan barang siapa membunuh muslim karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang yang diseragkan kepada keluarganya(si terbunuh) …barang siapa yang tidak memperolehnya, maka hendak ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut…” (QS.An-Nisa:92).

Baca Juga: 6 Resep Bolu Kukus Tanpa Oven, Ide Bisnis Ramadhan 2023

Halaman:

Editor: Reza Rafaeza

Sumber: academia.edu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x