Berikut ini adalah segala yang bisa membatalkan ibadah shaum melansir dari Youtube Al Bahjah TV yang tayang pada 13 Mei 2018:
- Haid
Untuk para wanita, jika sedang menjalani ibadah shaum Ramadhan di siang hari lalu tiba-tiba keluar darah haid maka otomatis shaumnya batal dan tidak bisa dilanjutkan.
- Nifas
Sama halnya dengan haid, maka darah nifas yang keluar pada wanita setelah melahirkan juga membatalkan puasa.
- Keluar mani dengan sengaja meski tanpa senggama
Keluarnya mani baik pada laki-laki ataupun perempuan dengan cara sengaja meski tanpa berhubungan badan, misalnya (maaf) melalui onani atau masturbasi, maka hal itu membatalkan puasa.
Namun beda halnya dengan keluar mani melalui mimpi basah di siang hari, itu tidak membuat shaum batal, karena keluarnya mani dilakukan tanpa sengaja atau pada saat sedang tidur.
Baca Juga: Memperingati Peristiwa Bandung Lautan Api, Begini Sejarahnya
- Berhubungan badan dengan suami atau istri meski tidak sampai keluar mani
Hal berikut ini juga harus diperhatikan pada saat bulan Ramadhan, khususnya bagi suami istri yang tiba-tiba muncul syahwat di siang hari.
Ingat, meskipun tidak sampai keluar mani tapi berhubungan badan dengan pasangan otomatis membatalkan puasa dan harus membayar kifarat sebagai hukumannya.