1. Meninggalkan masjid
Hal pertama yang dapat merusak atau membatalkan i'tikaf adalah meninggalkan masjid tanpa alasan yang jelas atau urgensi. Namun, jika ada keperluan, seperti mandi, ke toilet, makan dan minum, yang tidak bisa dilakukan di masjid, maka meninggalkan masjid tidak membatalkan i'tikaf.
2. Melakukan hubungan seksual
Perbuatan kedua yang membatalkan i'tikaf adalah melakukan hubungan seksual dengan pasangan. Mayoritas ulama sepakat bahwa hubungan seksual dengan pasangan, baik disengaja maupun tidak disengaja, baik di siang hari maupun di malam hari, dapat membatalkan i'tikaf. Hal ini didasarkan pada ayat 187 Al-Qur'an surat Al-Baqarah.
Namun, jika suami dan istri saling bersentuhan dengan penuh gairah atau berciuman, beberapa ulama mengatakan ini adalah makroh, sementara yang lain mengatakan itu membatalkan itikaf. Mutakif atau orang yang melakukan i'tikaf harus menghindari perilaku yang meragukan tersebut.
3. Haid atau nifas
Para ulama sepakat bahwa jika seorang wanita mengalami haid atau nifas, maka secara otomatis i'tikafnya batal.
4. Melakukan dosa besar
Hal berikutnya yang dapat membatalkan I'tikaf adalah melakukan dosa besar. Hal ini dikarenakan barangsiapa yang melakukan dosa besar akan membatalkan Itikafnya. Beberapa dosa yang dapat membatalkan I'tikaf adalah mabuk, keluar dari Islam (Riddah), menggunjing, memfitnah, dll.
5. Sakit jiwa atau pingsan