Itikaf Ibadah yang Dianjurkan, Inilah 6 Perkara Bisa Membatalkan Itikaf yang Harus Kamu Ketahui

- 26 Maret 2023, 15:54 WIB
Ilustrasi seseorang sedang beri'tikaf di dalam masjid. I'tikaf adalah  Ibadah yang dianjurkan di bulan ramadhan, inilah 6 perkara yang bisa membatalkan i'tikaf/unsplash.com @sangga_selia
Ilustrasi seseorang sedang beri'tikaf di dalam masjid. I'tikaf adalah Ibadah yang dianjurkan di bulan ramadhan, inilah 6 perkara yang bisa membatalkan i'tikaf/unsplash.com @sangga_selia /

5. Sakit jiwa atau pingsan

Hal kelima yang dapat membatalkan itikaf adalah pingsan dan gila. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa orang yang sakit jiwa atau mengalami gangguan jiwa yang parah dan tidak mampu mengendalikan diri tidak memenuhi syarat sebagai orang yang sah untuk melakukan Itikaf.

Mengenai pingsan, sebagian besar ulama sepakat bahwa pingsan yang menghalangi pelaksanaan I'tikaf adalah pingsan yang disengaja, seperti pingsan karena mengkonsumsi obat-obatan tertentu.

Namun, dalam kasus pingsan yang tidak disengaja, ulama Syafi'iyah mengatakan bahwa jika seseorang yang sedang melakukan I'tikaf tiba-tiba pingsan, waktu pingsan tersebut masih dianggap sebagai waktu I'tikaf, dengan syarat masih berada di dalam masjid. Ulama Hanabilah berpendapat bahwa pingsan tidak membatalkan i'tikaf sebagaimana halnya tidur, tetapi hanya membatalkan wudhu.

6. Melakukan perbuatan Syirik

Hal terakhir yang dapat membatalkan I'tikaf adalah Syirik atau menyekutukan Allah. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam Al-Quran Surat Az-Zumar ayat 65. Dengan demikian, kemurtadan dapat membatalkan I'tikaf

Demikian 6 perkara tersebut yang dapat membatalkan I'tikaf harus kita ketahui. Semoga dalam menjalankan I'tikaf di sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan nanti, kita dapat menghindari perbuatan-perbuatan yang dapat membatalkan Itikaf kita sehingga kita semua dapat memperoleh keutamaan-keutamaan dari malam Lailatul Qadar.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: The Islamic Information


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x