GALAMEDIANEWS – Sikat Gigi dilakukan seseorang untuk membersihkan gigi agar terhindar dari kuman dan penyakit mulut. Kalau sehari saja tidak sikat gigi, rasanya tidak nyaman dan tidak enak.
Sikat Gigi sering dipertanyakan oleh seseorang yang sedang berpuasa, karena was-was ketika menyikat gigi akan membatalkan puasa kita. Apalagi puasa Ramadhan. Karena yang kita ketahui hal yang dapat membatalkan puasa ialah memasukan sesuatu ke lobang mulut sampai tertelan.
Hukum Sikat Gigi saat puasa menurut Buya Yahya ialah boleh, tidak membatalkan puasa selagi tidak menelannya. Kalau menyikat gigi memakai pasta gigi atau odol yaitu makruh.
Baca Juga: Berikut Bacaan Niat Mandi Wajib di Bulan Ramadhan Lengkap Dengan Tata Cara dan Sunnahnya