GALAMEDIANEWS- Seringkali ketika menunaikan ibadah shalat subuh berjamaah di masjid, imam selalu melakukan qunut subuh. Qunut merupakan doa yang dibacakan ketika berdiri saat shalat. Adapun hukum dari ibadah qunut adalah sunnah. Qunut terdiri atas tiga macam yang disunnahkan seperti qunut subuh, qunut witir pada separuh akhir Ramadhan, dan qunut nazilah.
Hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik Ra:
مَا زَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا
“Rasulullah selalu membaca doa qunut pada sholat Subuh hingga wafatnya.”
Hadits ini terdapat dalam Musnad Imam Ahmad (3/162). Imam Nawawi dalam kitab Al-Kulashah (halaman 450) mengatakan bahwa hadits ini shahih (kuat), diriwayatkan oleh sebagian besar pada ahli hadits. Terutama bagi penganut madzhab Syafi'i yang diikuti oleh mayoritas Muslim di Indonesia.
Menurut Imam al-Nawawi, hukum dari qunut Subuh sunnah muakkadah, yaitu bila meninggalkannya maka tidak membatalkan shalat, tetapi dianjurkan sujud sahwi, baik ditinggalkan sengaja atau tidak.