Hati-hati Jangan Sampai Salah, Ini Ketentuan Soal Ukuran dan Pemasangan Bendera Merah Putih

- 3 Agustus 2020, 13:37 WIB
ILUSTRASI bendera merah putih. (Pixabay)
ILUSTRASI bendera merah putih. (Pixabay) /

GALAMEDIA - Pada Agustus ini, warga Indonesia diwajibkan memasang bendera Merah Putih. Hal itu berkaitan dengan momen hari kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus.

Namun memasang bendera Sang Merah Putih tidak bisa sembarangan. Ada ketentuan yang diatur dalam Undang-undang No 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan langbang negara, serta lagu kebangsaan.

Dalam aturan tersebut dituliskan, bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang. Sedangkan bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Baca Juga: Tak Ada Penghormatan dari Istana, Menjelang Ultah Meghan Markle Terkurung di Rumah Megah 264 Miliar

Ukurannya pun telah diatur. Dalam pasal 4 ayat 2 disebutkan, ketentuan ukuran Bendera Negara yaitu:

a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;

Baca Juga: Ini kata Emil Soal Tuntutan para Pekerja Hiburan Malam

Tahun ini, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno telah meminta masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak mulai 1 Agustus 2020.  Pemasangan dilakukan hingga 31 Agustus mendatang.

Nah, yuk kita pasang bendera Merah Putih mulai dari sekarang.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x