Baca Juga: 6 AMALAN SUNNAH di Bulan Ramadhan, Berpahala Tinggi dan Sangat Bermanfaat
Imam Nawawi al-Bantani dalam Kâsyifatus Sajâ menjelaskan:
Artinya: “Niat untuk setiap hari itu wajib dalam puasa fardhu seluruhnya dan qadha dan nadzar dan kafarat dan sunnah mustahab.”
Dengan demikian, bila seseorang lupa belum berniat pada malam hari maka puasa pada siang harinya dianggap tidak sah.
Bahkan beberapa ulama juga mengatakan bahwa niat puasa bisa dilakukan pada malam hari atau malam pertama bulan Ramadhan agar puasa yang dijalankan bisa sah.
Baca Juga: Profil PPATK, Lembaga yang Mengawasi Transaksi Keuangan, Sedang Trending
Meski demikian, orang yang lupa membaca niat puasa Ramadhan di malam hari juga wajib tetap berpuasa pada hari itu, artinya ia tetap harus menahan makan dan minum sampai waktu berbuka puasa.
Selain itu, ia juga wajib mengqadha puasanya di lain waktu karena status puasanya tidak sah.
Imam Nawawi al-Bantani dalam Kâsyifatus Sajâ juga menjelaskan: