GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rafael Alun Trisambodo, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sebagai tersangka dalam kasus dugaan melakukan praktik korupsi berupa gratifikasi.
Penetapan Rafael Trisambodo sebagai tersangka dugaan gratifikasi dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta pada Kamis, 30 Maret 2023. Ali Fikri mengatakan bahwa KPK telah menemukan dugaan korupsi berupa gratifikasi.
"Jadi, kami telah menemukan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh mantan pejabat pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk mendapatkan sesuatu dari pemeriksa pajak antara tahun 2011 dan 2023," ujarnya.
Baca Juga: 13 SMA Terbaik di Kabupaten Malang Jawa Timur Terbaru 2023, Salah Satunya Sekolah Impianmu
Ali menegaskan bahwa penyidik KPK telah meningkatkan status kasus yang melibatkan Rafael ke tahap penyidikan dan menemukan dua alat bukti dugaan tindak pidana korupsi.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kami juga telah menemukan peristiwa pidana dan menemukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum," jelas Ali.
Ia menambahkan, dugaan gratifikasi yang diterima Rafael berupa uang dan saat ini sedang ditelusuri oleh penyidik KPK.
"Bentuk dan pembagian uangnya akan didalami pada saat penyidikan, yang penting dalam korupsi itu kan dapat dulu," ujarnya.