Namun meski demikian, jika melihat pada mufti Makkah pada masanya, Alwi Assegaf yang menulis dalam mukadimah bukunya bahwa untuk orang awam perlu memberikan fatwa sesuai dengan keadaan mereka.
Dalam hal ini Buya Yahya menjelaskan jika mereka yang benar-benar lupa tidak niat pada malam hari, maka hendaknya niat pada pagi hari saat teringat dengan mengikuti pendapat Imam Abu Hanifah yang memperkenankan niat di pagi hari.
“Jika kasusnya lupa-lupa benar, bukan main-main mungkin karena kesibukannya atau karena apa sampai tidak niat pada malam harinya, dan sahur pun sahur bablas, maka paginya ia mengadu bagaimana dengan puasanya, maka jawabnya lanjutkan dan ikut pada madzhab Imam Abu Hanifah yang memperkenankan niat di pagi hari,” kata Buya Yahya menjelaskan.
Selanjutnya beliau juga mengingatkan dalam mengikuti cara ini tidak boleh main-main. Jika memang malam harinya ingat maka harus berniat pada malam harinya.
“Tapi ingat, ikut mazhab seperti ini tidak boleh main-main. Sudah malamnya melek bisa niat, saya niat besok saja ikut Abu Hanifah. Anda main-main,” tambahnya.
Membaca niat puasa Ramadhan yang demikian ini merupakan keadaan darurat sehingga boleh dan bisa dilakukan.
“Ini adalah kasus darurat saat seseorang dalam keadaan lupa, maka di pagi harinya boleh niat dengan catatan dia belum melakukan sesuatu yang membatalkan puasa,” pungkas Buya Yahya dalam penjelasannya.
Itulah cara mengatasi saat lupa membaca niat puasa Ramadhan pada malam hari agar puasa Ramadhan yang dikerjakan tetap sah. ***