Seluruh Objek Wisata di Majalengka Ditutup Hingga 18 Agustus 2020, Penyebaran Covid-19 Jadi Pemicu

- 5 Agustus 2020, 18:11 WIB
PEMANDANGAN terasering Panyaweuyan, Kabupaten Majalengka.*
PEMANDANGAN terasering Panyaweuyan, Kabupaten Majalengka.* /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

GALAMEDIA - Pemerintah Kabupaten Majalengka terpaksa mengambil kebijakan menutup seluruh objek wisata di daerahnya. Penutupan diberlakukan selama 14 hari, terhitung sejak 4 Agustus hingga 18 Agustus 2020 mendatang.

Langkah penutupan dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya masyarakat yang terpapar virus Covid-19. Penutupan itu sesuai Surat Edaran Bupati bernomor 556/1154-Disparbud tentang Penutupan Sementara Objek Daya Tarik Wisata di Kabupaten Majalengka yang diterbitkan tanggal 4 Agustus 2020.

Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka, Eman Suherman menyatakan, penutupan berlaku untuk seluruh objek yang mengundang wisata. Baik wisata alam maupun wahana air, hiburan karaoke hingga karaoke keluarga juga seni pertunjukan.

Baca Juga: Bela Habib Rizieq, Ratusan Orang di Tasikmalaya Minta Polisi Menangkap Budi Djarot

"Menyangkut hal tersebut kami telah menyebarkan Surat Edaran tersebut kepada seluruh pengelola wisata," terang Eman seperti dilaporkan wartawan PR, Tati Purnawati, Rabu, 5 Agustus 2020.

"Semua wisata alam juga ditutup sementara walalupun itu terbuka namun tetap mengundang kerumuman banyak orang," sambungnya.

Eman menambahkan, untuk memastikan semua lokasi yang mengandung wisata ditutup, pihaknya akan terus memantau dan menugaskan sejumlah personel Satpol PP, kepolisian dan TNI.

Baca Juga: Anji Akui Masalahnya Tak Sepele Tapi Memilih Fokus Selesaikan Tugas Besar di Gunung Puntang

Bahkan pintu masuk menuju objek wisata serta jalur jalan menuju kawasan wisata juga akan dipantau.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x