Anne Ratna dan Dedi Mulyadi Belum Sah Bercerai Meski Gugatan Dikabulkan, Kini Kang Dedi Lakukan Kasasi ke MA

- 27 Mei 2023, 07:36 WIB
Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi belum resmi bercerai mengingat gugatan cerai Anne masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung
Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi belum resmi bercerai mengingat gugatan cerai Anne masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung /Kolase Instagram.com/@anneratna82/@dedimulyadi71//


GALAMEDIANEWS – Kisah rumah tangga Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi masih menempuh perjalanan panjang untuk resmi berpisah cerai, pasalnya gugatan Bupati Purwakarta terhadap suaminya belum mendapat kekuatan hukum tetap (inkrah) meski Pengadilan Agama (PA) Purwakarta dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung mengabulkan gugatan cerai Anne Ratna.

Anggota DPR RI Dedi Mulyadi sendiri secara resmi sudah melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui PA Purwakarta dengan alasan tidak terima terhadap putusan hakim PA Purwakarta dan PTA Bandung.

Dedi Mulyadi sendiri membantah terhadap dalil dalil gugatan cerai yang dilayangkan Anne Ratna. Dari itulah Kang Dedi bersikukuh bahwa apa yang dituntut Anne dalam gugata cerainya tak sesuai dengan kenyataan.

Baca Juga: Jadwal Semifinal Malaysia Masters 2023: 3 Wakil Indonesia Perjuangkan Tiket Final

Bukti kasasi itu sendiri  diketahui dari salinan surat Akta Permohonan Kasasi Nomor 1662/Pdt.g/2022/PA.Pwk yang diterima wartawan.

Dalam surat itu disebutkan jika Kamis 26 Mei 2023 pengacara Dedi Mulyadi, Aa Ojat Sudrajat, telah menemui Asep Kustiwa selaku Panitera Pengadilan Agama Purwakarta.

Aa Ojat menyampaikan permohonan kasasi berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 24 Mei 2023 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Purwakarta Nomor 379/K/V/2023 tanggal 25 Mei 2023.

Kedatangan Aa Ojat disebut untuk mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung Nomor 96/Pdt.G/2023/PTA.Bdg tanggal 10 Mei 2023 jo Putusan Pengadilan Agama Purwakarta Nomor 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tanggal 22 Februari 2023 dalam perkara gugatan cerai yang dilayangkan oleh Anne Ratna Mustika.

Surat tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak yakni Aa Ojat Sudrajat selaku pemohon kasasi dan panitera Asep Kustiwa.

Halaman:

Editor: Ryan Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x