Ini Syarat Sholat Jamak dan Qashar dalam Kitab Fikih Safinatun Naja

- 7 September 2020, 11:55 WIB
Syarat syah Sholat Jamak dan Qasar. Foto Ilustrasi
Syarat syah Sholat Jamak dan Qasar. Foto Ilustrasi /- Foto: Portal Jogja/Sugih Hartanto

GALAMEDIA - Dalam ajaran Islam, khususnya dalam beribadah, ternyata Allah tidak selalu memberikan hukum yang berlaku permanen. Allah memberikan keringanan-keringanan atau rukhsah kepada orang tertentu dalam kondisi tertentu.

Misalnya dalam ibadah sholat, keringanan itu bisa berupa jamak sholat baik yang diakhirkan (jamak takhir) atau yang didahulukan (jamak takdim), dan jamak qashar .

Dalam kitab Fikih Safinatun Naja karangan Syaikh Salim bin Samir Al-Hadrami disebutkan: Syarat jamak takdim (menggabung dua sholat diwaktu yang pertama) ada 4:

yaitu:
1- Dimulai dari sholat yang pertama.
2- Niat jamak (mengumpulkan dua sholat sekali gus).
3- Berturut–turut.
4- Udzurnya terus menerus.

Baca Juga: Pro Kontra Ngempeng Bayi, Ini Tipsnya Kalaupun Harus Memberikan Empeng kepada Si Kecil

Syarat Jamak Takhir
Ada dua syarat jamak takhir, yaitu:
1- Niat takhir (pada waktu shalat pertama walaupun masih tersisa waktunya sekedar lamanya waktu mengerjakan sholat tersebut).
2- Udzurnya terus menerus sampai selesai waktu sholat kedua.

Syarat Sholat Qashar

Ada tujuh syarat qashar, yaitu:
1- Jauh perjalanan dengan dua marhalah atau lebih (80,640 km atau perjalanan sehari semalam).
2- Perjalanan yang di lakukan adalah safar mubah (bukan perlayaran yang didasari niat mengerja maksiat ).
3- Mengetahui hukum kebolehan qasar.
4- Niat qasar ketika takbiratulihram.
5- Sholat yang diqasar adalah shalat rubaiyah (tidak kurang dari empat rakaat).
6- Perjalanan terus menerus sampai selesai sholat tersebut.
7- Tidak mengikuti dengan orang yang itmam (sholat yang tidak diqasar) dalam sebagian sholat nya.Wallohualam.***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x