Fiqih Medsos Haramkan Informasi Hoaks, Fitnah, Adu Domba, dan Ujaran Kebencian

- 16 September 2020, 18:48 WIB
A.H. Ibnu Rahman Al-Bughury, S.Hi.
A.H. Ibnu Rahman Al-Bughury, S.Hi. /

Baca Juga: Quran Surat Al Kafirun, Asbabun Nuzul, Arab, Latin, dan Terjemahnya

Namimah atau mengadu domba, kata Ibnu, adalah perbuatan paling buruk diantara perbuatan buruk.

"Maukah kalian aku beritahu siapa yang terburuk di antara kalian? Yaitu orang yang suka kesana-kemari menebarkan desas-desus, merusak (hubungan) diantara orang-orang yang saling mencintai, dan berusaha menimbulkan kerusakan serta dosa di tengah-tengah orang yang bersih," urainya mengutip hadist Rasul.

Islam melarang menghina orang lain. Namun di sisi lain, kata Ibnu, medsos sukses menjadikan bullying marak.

"Media sosial memungkinkan semua orang menjadi publisher atau penyebar berita. Bahkan berita palsu atau hoaks. Termasuk semakin maraknya unggahan hadits palsu, khurafat kontemporer, fitnah, dan lain sebagainya," ujarnya.

Lebih memprihatinkan, kata Ibnu, tak sedikit masyarakat yang kurang menyadari bahwa mereka adalah korban para buzzer yang mendapat keuntungan dari tindakannya.

Baca Juga: Renungan Pagi, Jika Sudah Merasakan Nikmat Dekat dengan Allah, Akan Mengerti Pahitnya Jauh dari Dia

"Para buzzer negatif ini mencari keuntungan dengan cara menyediakan atau menyebarkan informasi hoaks, ghibah, fitnah, adu domba, ujaran kebencian, dan menebarkan permusuhan yang bernuansa SARA. Pelaku (buzzer) dan orang yang mendanai kegiatan buzzer hukumnya haram," ujar penulis buku 'Bagi Warisan Sesuai Syariat' ini.

Buzzer merupakan akun-akun di media sosial yang tidak mempunyai reputasi untuk dipertaruhkan. Buzzer biasanya lebih ke kelompok tidak jelas siapa identitasnya. Memiliki motif ideologis atau motif ekonomi dengan menyebarkan informasi tidak benar.

"Buzzer ini haram di media sosial. Merusak kemaslahatan umat," ujar Ibnu.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x