GALAMEDIA - Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada Rabu 30 September 2020 mendatang.
Seruan tersebut sebagai bentuk keprihatinan masyarakat Indonesia atas peristiwa tragis yang melukai segenap bangsa Indonesia yakni kebiadaban Partai Komunis Indonesia (PKI) membantai warga negara.
Demikian disampaikan Presidium KAMI Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo dalam keterangan persnya, Rabu 23 September 2020.
Baca Juga: Terbaru, Harga Emas Hari Ini, Rabu 30 September 2020. Harga Emas Hari Ini Naik untuk Semua Item
Oh iya, apakah aturan mengibarkan bendera setengah tiang pada30 September merupakan ketentuan dari pemerintah? Berdasarkan penelusuran Galamedia dari berbagai sumber, belum mendapatkan data bahwa pemerintah RI mengimbau atau mengharuskan seluruh masyarakat untuk mengibarkan bendera setengah tiang.
Meskipun ada beberapa daerah yang mengimbau warganya untuk mengibarkan bendera setengah tiang. Tapi sifatnya tidak wajib. Dan tidak banyak daerah yang mengimbau masyarakatnya untuk mengibarkan bendera setengah tiang.
Baca Juga: Dipercaya Sebagai Pertanda Gempa dan Tsunami, Mahluk Ini Memiliki Kebiasaan Bunuh Diri
Ternyata dalam beberapa sumber disebutkan bahwa mengibarkan bendera setengah tiang itu memang ada aturannya. Aturan tentang pengibaran bendera setengah tiang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Baca Juga: Harga Emas Turun Naik dalam Setiap Harinya, Yuk Cari Tahu Penyebabnya