Perhatian! Kenali Syarat dan Tipe Masker Kain Ber-SNI yang Efektif Cegah Virus Corona

- 30 September 2020, 16:23 WIB
Masker Scuba dan Buff Dilarang, Ini Syarat Masker Kain Wajib Berlabel SNI.*
Masker Scuba dan Buff Dilarang, Ini Syarat Masker Kain Wajib Berlabel SNI.* /BSN


GALAMEDIA - Badan Standardisasi Nasional (BSN) sudah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain. Penetapan SNI ini berdasarkan Keputusan Kepala BSN Nomor 407/KEP/BSN/9/2020.

Dalam SNI 8914:2020, masker kain dibagi ke dalam tiga tipe, yaitu tipe A masker kain untuk penggunaan umum, tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan tipe C untuk filtrasi partikel.

Baca Juga: Diharamkan dan Najis, Warga Arab Saudi Kini Bisa Ngafe dengan Membawa Anjing

Berikut perbedaan ketiga tipe masker kain:

Tipe A untuk penggunaan umum
- Minimal dua lapis kain
- Daya tembus udara di 15-65 cm3/cm2/detik
- Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/Kg
- Daya serap sebesar kurang dari sama dengan 60 detik Tahan luntur warna terhadap pencucian

Baca Juga: KPU Kabupaten Bandung Laksanakan Uji Publik Daftar Pemilih Sementara

Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri
- Minimal dua lapis kain Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/Kg
- Daya serap sebesar kurang dari sama dengan 60 detik
- Tahan luntur warna terhadap pencucian
- Lulus uji efisiensi filtrasi bakteri lebih dari sama dengan 60 persen - Mengukur mutu masker tekanan diferensial dengan ambang batas kurang dari sama dengan 15

Baca Juga: Lucinta Luna Teteskan Air Mata Usai Divonis Satu Tahun Enam Bulan

Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel
- Minimal dua lapis kain Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/Kg
- Daya serap sebesar kurang dari sama dengan 60 detik
- Tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva
- Lulus uji efisiensi filtrasi bakteri lebih dari sama dengan 60 persen - Mengukur mutu masker tekanan diferensial dengan ambang batas kurang dari sama dengan 21.

Baca Juga: Teh Nia Siapkan Program Digitalisasi untuk Kalangan Santri

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x