Mengecat Kuku Diperbolehkan dalam Islam, Asalkan...

- 1 Oktober 2020, 21:04 WIB
ILUSTRASI kegiatan mengecat kuku.*
ILUSTRASI kegiatan mengecat kuku.* /Pexels/




GALAMEDIA - Sudah menjadi fitrah wanita ingin selalu tampil cantik dan menarik. Karena itu, mereka suka merawat tubuh dan menghias diri, termasuk anggota tubuh yang bernama kuku.

Rasulullah SAW, juga membenarkan hal ini sebagaimana di jelaskan dalam hadistnya:

Aisyah RA menceritakan,  seorang wanita mengulurkan tangannya yang memegang buku dari balik kain penghalang kepada Rasulullah SAW, kemudian beliau menahan tangannya sambil berkata, “Aku tidak tahu apakah ini tangan laki-laki atau perempuan?”

Wanita tersebut menjawab, “ini adalah tangan perempuan.” Nabi berkata, “jika perempuan, niscaya engkau akan mengubah kuku tangan.” (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’I)

Baca Juga: Gempa Bumi Sempat Getarkan Kabupaten Merangin, Jambi, Kamis 1 Oktober 2020

Pada buku “Pesan Nabi Untuk Wanita Sehari-hari pada hal 115-116 oleh Mohammad Irsyad”, dalam redaksi yang lain dijelaskan, Aisyah RA berkata, “Kita pernah di perintahkan Rasulullah SAW agar menyisir rambut sehabis mandi, memakai pacar pada semua jari-jari agar tidak terlihat polos, seperti tangan kaum lelaki.” (HR. Abu Dawud)

Karenanya melakukan pewarnaan terhadap kuku pada dasarnya tidak dilarang dalam ajaran Islam, asalkan bahan yang di gunakan tidak menghalangi air wudhu meresap ke dalam kulit.

Sayangnya, kebanyakan wanita sekarang lebh suka memakai cat yang menghalangi air meresap untuk mewarnai kuku mereka. Sehingga membuat wudhu menjadi tidak sah.
Penggunaan cat kuku seperti inilah yang dilarang oleh islam.

Baca Juga: Jangan Main-main, Bawaslu Jabar Bakal Pelototi Gerak-gerik ASN di Pilkada 2020

Pada intinya, bila kita ingin memberikan warna pada kuku, silahkan memakai pacar atau kutek yang sifatnya dapat meresap ke dalam kuku sehingga tidak menghalangi air wudhu.

Cat kuku halal ini biasanya dijual dalam bentuk serbuk dan bisa di campur dengan air ketika akan di gunakan. Jangan lupa berwudhu sebelum kita menggunakan pacar tadi, sehingga kita sudah dalam keadaan suci ketika hendak memakai pacar.

Pacar yang bisa meresap ke dalam kuku ini hasilnya juga tidak kalah menarik bila di bandingkan dengan cat kuku.

Baca Juga: Publik Kurang Percaya ke Anies Baswedan Gara-gara PSBB, Lebih Mendukung Langkah Ridwan Kamil

Memang dari segi warna, cat kuku dihadirkan dengan beragam warna yang cantik. Akan tetapi, bagi seseorang wanita yang cerdas, beriman, dan bertakwa, tentunya hal ini tidak akan menjadi pilihan karena tidak sesuai dengan syariat Islam.

Selain memakai pacar serbuk, kita juga dapat memanfaatkan beberapa bahan dari alam, seperti halnya bunga atau daun yang bisa menghasilkan warna tertentu.

Caranya cukup mudah, yakni kita cukup menumbuknya, lalu mengambil hasil tumbukan bunga atau daun tadi untuk di tempelkan di kuku yang ingin di beri warna.

Baca Juga: Untuk Bantuan Rp1 Juta, Ini Anggaran yang Siap Digelontorkan Pemerintah

Pengguna cat kuku atau inai, termasuk perhiasan yang bisa menarik perhatian lawan jenis. Karena itu, yang memakai pewarna kuku hendaknya menutupi dan tidak di tampakkan pada lelaki yang bukan mahramnya.*** (Robbiatul Adawiyah.job)

Sumber: Pesan Nabi Untuk Wanita Sehari-hari (Mohammad Irsyad)

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x